HEADLINELAMPUNG, JAKARTA-Prof Yusril Ihza Mahendra menghargai upaya hukum pasangan calon (Paslon) Walikota dan Wakil walikota Bandar Lampung nomor urut 03, Eva Dwiana dan Deddy Amrullah yang mengajukan banding ke Mahkamah Agung (MA), atas Keputusan KPU Bandar Lampung terkait pembatalannya.
Yusril selaku Ketua Tim Kuasa Hukum terlapor Paslon Walikota dan Wakil walikota nomor urut 02, M Yusuf Kohar-Tulus Purnomo mengatakan, jika upaya banding sudah dilayangkan ke MA, tim hukumnya akan mengajukan diri sebagai pihak terkait dalam perkara tersebut.
“Apabila Paslon 03 sudah mengajukan banding ke MA. Maka, kami sebagai pihak Pelapor dalam perkara ini, memiliki kepentingan hukum secara langsung, atas upaya hukum yang ditempuh Paslon nomor urut 03 di MA,” jelas Yusril yang disampiakan melalui rilisnya saat menggelar Press Conference di kantor IHZA & IHZA LAWFIRM Jakarta Kamis (14/1/2021).
Dikatakan Yusril, putusan Majelis Pemeriksa Bawaslu Provinsi Lampung Nomor 02/Reg/L/TSM-PW/08.00/XII/2020 atas laporan pelanggaran administrasi pemilihan TSM Paslon nomor urut 03, dimana amar putusannya dengan tegas menyatakan, Terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran secara TSM, menyatakan membatalkan Paslon Walikota dan Wakil walikota Bandar Lampung nomor urut 03.
Kemudian, lanjutnya, berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan telah terbukti dan tidak terbantahkan bahwa Walikota Bandar Lampung beserta jajarannya telah melakukan pelanggaran TSM, dengan mengarahkan dan menyalahgunakan dana bantuan Covid-19 untuk memenangkan Paslon Eva Dwiana dan Deddy Amrullah.
Dijelaskan Yusril, dalam persidang terungkap bahwa pembagian Bansos Covid-19 berupa beras 5 kg didanai APBD Kota Bandar Lampung, yang diberikan kepada seluruh warga secara merata yang ditumpangi atas nama Walikota Herman HN dan menyampaikan pesan-pesan khusus untuk memilih pasangan calon nomor urut 03.
Kemudian, pengerahan ASN dari mulai camat, lurah, RT dan Linmas di 11 kecamatan se-Kota Bandar Lampung,
pembagian uang Rp200 ribu kepada kader PKK menjelang hari pemilihan kepada 100 orang di setiap Kelurahan dimana Calon Walikota nomor urut 03 Eva Dwiana adalah Ketua PKK Kota Bandar Lampung.
Selanjutnya, tindakan tidak netral ASN dimana perangkat kelurahan, RT dan Linmas yang merangkap sebagai KPPS, tindakan tidak netral berupa pemecatan RT dan Linmas, dan penghentian bantuan beras 5 kg bagi warga yang menolak memilih Paslon nomor urut 03, terdapat penyalahgunaan APBD untuk fasilitas rapid test secara gratis bagi seluruh saksi Paslon nomor urut 03, tetapi tidak bagi saksi paslon lainnya.
Menurut Yusril, putusan Bawaslu Provinsi Lampung yakni dari keterangan saksi, bukti surat maupun keterangan ahli, telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah terjadi pelanggaran administrasi pemilihan TSM oleh Paslon nomor urut 03 lebih dari 50% dari total kecamatan se-Kota Bandar Lampung yang dilakukan dengan melibatkan struktur Pemkot Bandar Lampung (terstruktur), direncanakan dengan matang dan rapi (sistematis) dan berdampak luas (massif) pada hasil Pilkada Kota Bandar Lampung tahun 2020.
Namun, kepada Paslon nomor urut 03 selaku pihak Terlapor yang dijatuhi sanksi diskualifikasi diberikan kesempatan oleh ketentuan Pasal 135A angka 6 UU 10/2016, untuk mengajukan upaya hukum atas pembatalan itu ke MA paling lambat 3 hari kerja sejak Keputusan KPU Kota Bandar Lampung diterbitkan.
Pihak Terkait
Dikatakan Yusril, pengajuan diri sebagai pihak terkait tersebut, agar laporan pelanggaran TSM yang telah dilaporkan Paslon nomor urut 2 dapat ditegakkan sampai memperoleh kekuatan hukum tetap.
“Atas dasar itu, melalui pernyataan ini kami memutuskan maju mengajukan diri sebagai Pihak Terkait guna memastikan penegakan hukum atas pelanggaran administrasi pemilihan TSM ini ditegakkan seadil-adilnya,” tukasnya.
Yusril menyatakan, akan menguatkan dalil-dalil laporannya atas putusan Bawaslu Provinsi Lampung yang telah
rekomendasi pembatalan Paslon nomor urut 03, agar Majelis Hakim pemeriksa di tingkat MA memiliki keyakinan, mengeluarkan putusan sama yakni menguatkan putusan diskualifikasi Bawaslu Provinsi Lampung dan KPU Kota Bandar Lampung.
“Dengan dan diterimanya pihak Pelapor sebagai pihak Terkait, maka kami bisa diberikan kesempatan memberikan tanggapan, bantahan dan sangahan secara tertulis atas permohonan penyelesaian sengketa pelanggaran administrasi pemilihan yang diajukan Paslon nomor Urut 03, sehingga penyelenggaraan Pilkada Kota Bandar Lampung yang jujur dan adil dapat terwujud sebagaimana mestinya,” pungkasnya.
Diketahui pasca putusan KPU Bandar Lampung membatalkan Paslon nomor urut 03, Eva Dwiana-Deddy Amrullah, tim kuasa hukumnya telah menempuh upaya hukum ke Mahkamah Agung pada Jumat (8/1/2021) silam (rls/bud)