Lampung Barat Zona Merah Covid-19, Nayuh dan KBM Disetop, Wisata Ditutup

224

HEADLINELAMPUNG, LAMPUNG BARAT – Kasus terkonfirmasi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) di Kabupaten Lampung Barat (Lambar), semakin tak terkendali, terakhir Dinas Kesehatan (Dinkes) Lambar merilis penambahan sebanyak 29 orang yang merupakan hasil tracing kasus positif sebelumnya.

Sebelumnya, Satgas Penanganan Covid-19 Bidang Komunikasi Publik Erna Yanti, mengungkapkan, penambahan kasus terbaru merupakan berasal dari beberapa Kecamatan yakni :
– Kecamatan Balikbukit tujuh orang yakni : Ny. EP (34), Tn. NB (30), Ny. P (39), Ny. SM (27), Ny. EJ (40 ), Ny. W (35), Tn. RS (33).
– Kecamatan Sumbejaya lima orang : Tn. T (52), Ny. HS (43), Tn. MM (25), Ny. RIS (62), Nn. NAZ (19).
– Kecamatan Waytenong atas nama Ny. YS (46), Ny. S (32), Ny. T (61).
– Kecamatan Batubrak dua orang : Tn. HAW (19) dan Tn. AJ (8).
– Kecamatan Belalau 12 orang : Nn. KMS (15), Nn. KSN (15), An. MSA (10), Ny. A (64 ), Ny. LN (30), Tn. AS (36), Nn.PTS (24), Ny. RP (50), An. AA (6), Tn. ET (54), Tn. RJ (38) serta Ny. EF (35).

Erna menjelaskan, saat ini terdapat 24 pasien yang masih diisolasi, sedangkan penambahan kasus baru sebanyak 29 orang, sementara pihaknya masih melakukan tracing hingga saat ini.

“Mengingat kasus baru terkonfirmasi Covid-19 mencapai 29 orang otomatis yang kita tracing cukup banyak,” ujar Erna.

BACA JUGA:  Pemkab Way Kanan Dukung Program P4GN BNN

Diketahui, total terkonfirmasi Covid-19 saat ini mencapai 144 orang, saat ini Lambar berada di zona merah dengan predikat penyebaran Covid-19 tidak terkendali sehingga menempatkan Kabupaten Lambar berstatus Zona Merah.

Menyikapi hal tersebut, Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) Kabupaten Lampung Barat menggelar rapat koordinasi (Rakor) yang digelar di RM Sabah Beghak, Pekon Sebarus Kecamatan Balikbukit, Selasa (18/1).

Rakor tersebut dipimpin langsung oleh Bupati Lambar Hi. Parosil Mabsus, Wakil Bupati Mad Hasnurin, dihadiri oleh Dandim 0422 Lambar Letkol CZI Benni Setiawan, Kepala Kejari Lambar Riyadi, SH., Kabag Sumda Polres Lambar Kompol Fery Anda Eka Putra dan para kepala Perangkat Daerah.

Beberapa poin yang dihasilkan dalam Rakor tersebut yakni;
– Kegiatan yang sifatnya mengumpulkan massa dengan jumlah banyak, seperti pesta (nayuh) baik pernikahan, sunatan dan lainnya dilarang.
– Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) tatap muka dihentikan.
– Destinasi wisata ditutup sementara
– Pasar tetap dibuka namun dengan protokol kesehatan yang ketat.
– Satgas akan meningkatkan Peraturan Bupati (Perbup) soal penanganan Covid-19 menjadi Peraturan Daerah (Perda).
– Satgas Kecamatan dan Pekon diminta berkoordinasi dengan Satgas Kabupaten
– Pelanggaran protokol kesehatan (Prokes) termasuk yang tetap nekat menggelar acara yang mengumpulkan masa akan di sanksi.

Usai Rakor Parosil mengungkapkan, jenis-jenis kegiatan yang bersifat pengumpulan massa akan dilarang untuk keselamatan banyak orang, meskipun acara-acara yang memang sudah sipa di gelar akan diberikan toleransi namun harus memenuhi standar protikol kesehatan.

BACA JUGA:  Atap Rumah Timpa Mobil saat Angin Puting Beliung Terjang Way Kanan

“Dari beberapa kasus baru merupakan hasil dari menghadiri atau menggelar pesta, untuk itu demi keselamatan banyak orang, sementara waktu akan kita larang, tapi bagi warga yang memang sudah siap menggelar pesta atau sudah menentukan jadwal dalam waktu dekat ini akan kita berikan toleransi, tentunya dengan penerapan dan pengawasan prokes yang ketat,” ujar Parosil.

Lebih jauh parosil menjelaskan, Selain Nayuh atau pesta, KBM tatap muka juga akan dihentikan , Satgas Penanganan Covid-19 Lambar tidak lagi mempertimbangkan zona-zona dalam penerapan KBM tatap muka, melainkan secara keseluruhan seluruh satuan pendidikan di Lambar harus menghentikan KBM tatap muka.

“Begitu juga dengan destinasi wisata kita tutup sementara waktu, hanya saja untuk pasar karena akan berdampak terhadap roda perekonomian masyarakat tetap dibuka, namun penerapan protokol kesehatan harus lebih diperketat,” jelas Parosil.

Untuk pelanggar Prokes termasuk yang nekat tetap menggelar acara pesta, lanjut Parosil, akan diberikan sanksi sosial salah satunya acara akan dibubarkan oleh tim Satgas.

“Kami meminta kepada Satgas Kecamatan dan Pekon, untuk melakukan koordinasi dengan Satgas Kabupaten, termasuk mengawasi warganya yang bepergian ke luar daerah khususnya daerah dengan penyebaran Covid-19 yang tinggi,” pungkasnya. (Hendri)