Polsek Seputihraman Nyatakan Perang Terhadap Narkoba

36

HEADLINELAMPUNG, LAMPUNG TENGAH-Polsek Seputihraman nyatakan perang terhadap Narkoba. Berhasil tangkap seorang warga yang menyimpan shabu-shabu didalam mulut.

Meskipun pelaku penyalahgunaan Narkoba banyak sudah digulung petugas, namun demikian masih saja ada yang mengkonsumsi bahkan memperjual belikan barang haram tersebut.

Seorang pelaku berlagak bisu (tuna wicara), untuk mengelabuhi petugas, untuk menutupi akal bulusnya memperjual belikan serbuk putih membuka (Shabu-shabu).

Hal itu diungkapkan oleh Kapolsek Seputihraman IPTU Candra Dinata, mewakili Kapolres Lamteng AKBP Popon Ardianto Sunggoro.

Menurut IPTU Candra Dinata, pihaknya telah menangkap seorang warga atas dugaan kepemilikan Narkoba Jenis Shabu-shabu, pada Senin (18/1/2021) sekira Pukul 23. 00 Wib.

BACA JUGA:  Konsumsi Tembakau Gorila, Dua Pemuda Lambar Ditangkap Polisi

Kapolsek mengatakan ditangkapnya RML (50) warga Kampung Teluk Dalam Ikir Kecamatan Rumbia Lamteng, bermula dari Naluri petugas yang sedang patroli hunting melihat seseorang yang gerak-geriknya mencurigakan di pinggir jalan Kampung Rama Nirwana

“Sebenarnya berdasarkan informasi dari warga pelaku sudah sering kali menjual shabu ke wilayah hukum Polsek Seputihraman, ” jelasnya.

Namun kata IPTU Candra, pelaku selalu saja lolos dari pantawan petugas.

“Pelaku sempat mengelabuhi petugas dengan berpura-pura bisu. Ternyata setelah dipaksa bicara sejumlah paket shabu-shabu, keluar dari mulut. Dia berpura-pura bisu karena shabu-shabunya disimpan didalam mulut, ” terang Kapolsek.

BACA JUGA:  Simpan Tembakau Gorila, Pria Lajang Ditangkap Polisi

Selanjutnya tersangka RML digelandang ke polsek Seputihraman guna mempertahankan perbuatannya.

Dari dalam mulut tersangka polisi berhasil menemukan 4 paket shabu-shabu dengan berat bruto 1,30 Gram.

“Shabu-shabu tersebut rencananta akan dijual ke warga di kampung Rama Nirwana. Namun belum sempat bertransaksi RML telah kita tangkap dijalan,” ujarnya.

Pelakunya dijerat menggunakan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI no 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(Gunawan)