Komisi V DPRD Lampung Kunjungi Rumah Sakit Jiwa

21

HEADLINELAMPUNG, BANDARLAMPUNG -Tim Komisi V DPRD yang sidak di Rumah Sakit Jiwa Provinsi Lampung, menyoroti soal ruang isolasi khusus pasien Covid-19 yang menderita gangguan kejiwaan.

Hal ini terungkap dalam kunjungan anggota Komisi V DPRD Lampung, Deni Ribowo, Ferdian Azis dan Puji Sartono. Ketiga wakil rakyat ini disambut Direktur RSJ Lampung, Ansyori bersama jajaran pejabat struktural dan fungsional serta psikiater anak dan remaja Tendry Septa.

Dalam pertemuan tersebut, Deni mengungkapkan, pasien gangguan jiwa yang terindikasi terpapar virus Corona harus dirawat sesuai protokol kesehatan di rumah sakit tersebut.

BACA JUGA:  BPKAD Lampung: Anggaran Dipangkas karena Target PAD Tidak Tercapai

“Kalau ada yang sakit jiwa, kemudian kena Covid-19,  mau dibawa ke mana. Biar nggak mondar-mandir, baiknya dibawa ke sini aja (RSJ, Red). Kami dari DPRD Lampung, Komisi V akan mendukung,” kata Deni Selasa (19/01/2021).

Politisi Partai Demokrat ini juga mengungkapkan, ada risiko sangat besar yang dihadapi tenaga kesehatan di RSJ Lampung. Salah satunya karena keterbatasan alat.

“Pasien atau tamu yang masuk ke sini, harusnya sudah dilakukan rapidtes antigen. Supaya diketahui, aman atau tidak. Selama ini, sampai dengan hari ini belum ada. Hanya sekilas mata. Ini tidak bisa,” tegasnya.

BACA JUGA:  Pemprov Lampung Gelar Senam Bersama Dalam Rangkaian Peringatan HUT ke-59 Provinsi Lampung

Karena itu, Deni menyatakan akan membawa soal ketersediaan alat tersebut dalam pembahasan komisi. “Dengan begitu, siapapun yang masuk ke rumah sakit jiwa ini, agar dilakukan rapid tes antigen,” sebut dia.

Sementara Direktur RSJ Lampung dr. Ansyori berharap dukungan dari DPRD terkait pelayanan di rumahsakit. “Bagaimana staf kami melayani pasien gangguan jiwa yang terin dikasi Covid-19 dan tidak terpapar,”kata Ansyori.

Dilanjutkan, selama ini, tenaga kesehatan melayani pasien gangguanjiwa dengan indikasi Covid-19 ber dasar gejala klinis dan keluhan. (*)