Ayah Perkosa Anak Tiri Sejak Korban Masih SD

1837

HEADLINELAMPUNG, LAMPUNG TENGAH-Akibat sering menonton video porno,seorang ayah di Kampung Bulusari, Kecamatan Bumiratu Nuban Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng), diduga menggagahi putri tirinya sejak kelas III SD, sampai kelas II SMK.

Terungkapnya perilaku bejat ayah tiri tersebut, saat korban sudah tidak tahan lagi sering dianiyaya ketika menolak kemauan ayah tirinya yang minta dilayani, menceritakan kepada neneknya.

Hal itu dibenarkan oleh Kapoksek Gunungsugih, Iptu Widodo Rahayu mewakili Kapolres Lampung Tengah (Lamteng), AKBP Popon Ardianto Sunggoro.

Kapolsek mengatakan, petugas telah mengamankan seorang pria berinisial MRM (44), warga Dusun V Kampung Bulusari Kecamatan Bumiratu Nuban Kabupaten Lamteng.

Menurutnya, lelaki tersebut telah berbuat tidak senonoh terhadap putri tirinya sejak kelas 3 SD hingga kelas 2 SMK.

Dikatakan Iptu Widodo, terakhir MRM melancarkan aksinya pada Kamis (14/1/2021) silam sekira pukul 22 00 WIB, pelaku MRM mendatangi korban sebut saja Anggrek (17), bukan nama sebenarnya yang sedang tidur pulas di kamar.

BACA JUGA:  Diduga Jadi Tempat Prostitusi Kosan Digrebek Polsek Talang Padang

Saat itu, kata Kapolsek, korban sedang tertidur pulas di kamar, lalu didatangin pelaku dan langsung tidur disebalah korban.

Dijelaskannya, berdasarkan pengakuan pelaku yang kecanduan menonton film porno tersebut, langsung beraksi memainkan tanganya membuka pakaian dalam putri tirinya.

Ia mengatakan, setelah seluruh pakaian korban terlepas, pelaku meraba bagian terlarang korban Anggrek, dan langsung menyetubuhinya.

“Setelah puas melampiaskan nafsunya,
pelaku meninggalkan korban, sambil mengancam akan memukul korban, bila menceritakan yang sudah dilakukanya kepada orang lain,” ujar Iptu Widodo.

Menurut Kapolsek, pelaku MRM dilaporkan oleh nenek dan paman korban ke Polsek Gunungsugih berdasarkan keterangan korban yang sudah tidak tahan lagi, karena selalu menjadi sasaran pelampiasan
ayah tirinya.

BACA JUGA:  Bupati Cup Drag Bike Akan Jadi Event Tahunan

“Jika korban menolak ajakan pelaku, korban Anggrek sering ditendang dan dipukul,” imbuhnya.

Kemudian, lanjut Kapolsek, setelah mendapatkan laporan tersebut, petugas langsung menangkap pelaku dan dilakukan pemeriksaan di Mapolsek Gunungsugih.

“Saat ini, pelaku MRM bersama barang-bukti diamankan di Mapolsek Gunungsugih, guna pengembangan lebih lanjut. Kemudian, pelaku akan dibidik dengan Pasal Persetubuhan terhadap anak di bawah umur, dan perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur yakni, Pasal 76 D Jo 81 dan 76 E Jo 82 UU RI No 17 tahun 2016 tentang penetapan pemerintah pengganti UU No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahunn 2002 tentang perlindungan anak,” pungkasnya. (Gunawan)