Pemkab Lampung Utara Terbitkan Surat Edaran Peningkatan Pengendalian Penyebaran Covid-19

116

HEADLINELAMPUNG, LAMPUNG UTARA – Pemkab Lampung Utara akhirnya menerbitkan surat edaran tentang peningkatan pengendalian penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19).

Surat edaran bernomor : 360/55/41-LU/2021 yang ditandatangani Bupati Lampung Utara Budi Utomo tersebut berisi lima (5) poin terkait pelarangan dan tindak lanjut dari surat edaran gubernur Lampung Nomor : 045.2/0166/VI.07/2021 tertanggal 18 Januari 2021.

Lima poin itu diantaranya, pemkab Lampung Utara tidak lagi memberikan rekomendasi izin keramaian terkait pesta pernikahan, kegiatan keagamaan, khitanan dan kegiatan lainnya.

Selain itu, satuan tugas khusus (Satgasus) kabupaten, satgasus kecamatan dan satgasus desa agar bersinergi mengawasi secara ketat dan menegakkan penerapan protokol kesehatan di setiap kerumunan dengan cara hadir langsung di lokasi.

BACA JUGA:  Warga Menyoal Pemasangan Portal usai Hotmix Digelar di Jalan Hasanudin

Kemudian, satgasus melakukan razia rutin penerapan protokol kesehatan di tempat-tempat tertentu yang menjadi pusat perkumpulan nya orang.

Selanjutnya, unsur satuan tugas khusus Lampura yang terdiri dari Dinas Perhubungan mengaktifkan pencatatan pelaku perjalanan di titik-titik tertentu yang menjadi tempat transit pelaku perjalanan.

Terakhir atau poin ke lima, satuan tugas Covid-19 kecamatan dan desa mengaktifkan pencatatan pelaku perjalanan di wilayah masing-masing dan mengkoordinasikan dengan satgasus Covid-19 kabupaten pada kesempatan pertama.

BACA JUGA:  Tebar Kebajikan, Ormas GML Kota Metro Kembali Salurkan Bantuan Sembako

“Demikian dapat menjadi perhatian dan terimakasih,” tulis dalam surat edaran tersebut.

Surat edaran juga ditembuskan kepada Gubernur Lampung, Ketua DPRD kabupaten Lampung Utara, Forkopimda Lampura dan Arsip.

Seperti diketahui, Selasa (18/1/2021), Lampung Utara ditetapkan sebagai zona merah Covid-19.

Jumlah kasus Covid-19 Lampung Utara saat ini berjumlah 741 kasus. Dari ke-741 kasus itu‎, sekitar 549 di antaranya telah selesai menjalani isolasi.

Adapun pasien yang meninggal dunia berjumlah 15 orang. Sementara warga yang sedang menjalani proses isolasi berjumlah 177 orang. (*/putra)