Ditangkap, Ternyata Oknum PNS BPBD Lampung Utara Bandar Narkoba

2166
Zainuri
Zainuri

HEADLINELAMPUNG, LAMPUNG UTARA – Aparat Satresnarkoba Polres Lampung Utara (Lampura) menangkap oknum PNS/ASN yang berdinas di BPBD Lampura dalam kasus narkoba jenis sabu, di Posko Bencana BPBD Lampura, depan rumah pribadi bupati setempat, Jumat (22/1/2021).

Dari barang bukti yang diamankan, ternyata oknum PNS bernama Zainuri (41) itu bandar narkoba.

“Dari pengembangan kasus, diamankan juga tiga pelaku lainnya,” ujar Kapolres Lampung Utara AKBP Bambang Yudho didampingi Kasat Resnarkoba Iptu Aris Sujatmiko, Sabtu (23/1/2021).

Dijelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan Zainuri, ASN yang bertugas di BPBD Lampura, warga Jalan Raden Intan, Kelurahan Kota Alam, Kecamatan Kotabumi Selatan, Lampura.

BACA JUGA:  Kapolres Tanggamus Bertemu Raja Kerajaan Adat Skala Brak

Dari Zainuri, petugas mendapatkan barang bukti berupa 18 paket besar sabu dengan berat bruto sekira 38,89 gram, satu bundel plastik klip bening, dua centong terbuat dari sedotan, satu unit ponsel android merek Samsung warna hitam, satu lembar tisu dan satu kotak rokok merek Class Mild.

“Saat ini, pelaku berikut barang bukti sudah kita amankan di Satresnarkoba dan tengah dilakukan proses penyidikan,” terang Aris.

Zainuri dapat dijerat dengan pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) Undang Undang RI no 35 Tahun 2009.

Zainuri
Zainuri

Sementara tiga pelaku lainnya yakni WHY (28) warga Kelurahan Sribasuki, dengan barang bukti satu paket diduga sabu dengan berat bruto 0,46 gram, satu unit ponsel Andromax warna hitam dan satu kertas timah rokok.

BACA JUGA:  Dinkes Tuba Rapid Test Pelajar Ikut PTM di Sekolah

Lalu, MHD (27) warga Desa Mekarsari, Kelurahan Kotabumi Tengah, dengan barang bukti satu paket sabu dengan berat bruto 0,9 gr, satu dompet warna hitam dan satu celana Levis.

Terakhir, JMD (25) warga Kelurahan Kota Alam, dengan barang bukti lima paket sabu dengan berat bruto 1.79 gram.

“Ketiganya dapat dijerat melanggar pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” kata Aris. (Rasul)