HEADLINELAMPUNG, LAMPUNG BARAT – Masih merebaknya kasus Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) di sebagian besar wilayah Indonesia, membuat pemerintah Arab Saudi kembali mengumumkan persyaratan bagi Calon Jemaah Umrah (CJU) asal Indonesia.
Kali ini kategori usia bagi jemaah umrah khusus Warga Negara Indonesia (WNI) kembali diubah sebagai persyaratan diizinkannya CJU memasuki tanah suci tersebut.
Kabag kesra pada sekretariat Pemerintah Kabupaten Lampung Barat (Lambar), Syafaruddin mengungkapkan, jika sebelumnya syarat usia untuk CJU WNI yakni 18-50 tahun, saat ini berubah menjadi 18-60 tahun.
“Sejak mewabahnya Covid-19 di berbagai negara dunia, Pemerintah Arab Saudi mengeluarkan beberapa aturan, salah satunya adalah yang boleh melaksanakan ibada umroh hanya yang berusia 18-50 tahun saja,” ungkap Syafarudin, Minggu (24/1/2021).
Namun kata dia, aturan usia tersebut kembali berubah menjadi 18-60 tahun, dengan begitu perubahan kali ini memberikan peluang bagi masyarakat yang umurnya di atas 50 hingga 60 tahun agar bisa ikut menjalankan ibadah umroh tersebut.
Namun selain itu, Syafarudin menjelaskan jika masih ada persyaratan lain yang mesti diikuti CJU.
Salah satunya yakni semua CJU wajib terlebih dahulu di Vaksin Covid-19, dan juga harus menjalani test swab, guna memastikan calon jemaah bebas dari virus Covid-19.
“Saat ini ada sebanyak 100 orang CJU yang menerima Umroh gratis dari Pemerintah Kabupaten Lampung Barat, dan untuk mereka Pemkab Lambar akan mengkoordinasikan dengan pihak Dinas Kesehatan dan Rumah Sakit,” ujarnya.
Lebih jauh Syafarudin menjelaskan, 100 CJU yang dibiayai Pemkab Lambar atas sumber dana APBD tahun 2021 tersebut akan diberangkatkan sebelum bulan suci ramadhan tahun ini.
“Jika tidak ada perubahan pemberangkatan 100 CJU ini akan dilakukan sebelum bulan ramadhan atau sekitar bulan Maret mendatang,” pungkasnya. (Hendri)