Satgas Covid-19 Lampung Barat Tolak Permintaan DPRD agar Transparan Rilis Data Warga Tertular Corona

122

HEADLINELAMPUNG, LAMPUNG BARAT – Semakin tingginya kasus warga terkonfirmasi Covid-19 di Kabupaten Lampung Barat (Lambar), membuat sebagian besar masyarakat di Kabupaten tersebut khawatir tertular virus Corona.

Namun begitu pihak Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kabupaten Lambar selalu merilis setiap warga yang terpapar, dengan memberikan nama pasien dalam bentuk inisial.

Melihat hal tersebut, Wakil Ketua II DPRD Lampung Barat, Erwansyah, meminta Satgas Penanganan Covid-19 lebih transparan dalam memberitahukan nama dan identitas warga yang terpapar.

Namun permintaan tersebut sepertinya bukanlah hal yang baik menurut Satgas Penanganan Covid-19 Lambar.

Sekretaris Satgas Penanganan Covid-19 Lambar, Maidar, mengatakan, secara kode etik, satgas tidak bisa menyampaikan secara rinci kepada publik terkait warga yang terpapar Covid-19.

“Jika menyampaikan secara rinci ke publik kami tidak bisa, itu akan bertentangan dengan kode etik. Kami hanya bisa menyampaikan dalam bentuk inisial, umur, serta alamat saja. Bukan hanya Lampung Barat, tapi semua satgas juga melakukan hal yang sama,” ujarnya, Minggu (24/1/2021)..

Masih kata Maidar, terkait dengan adanya yang terpapar Covid-19 dan disampaikan ke publik oleh tokoh-tokoh di Indonesia, itu yang menyampaikan adalah yang bersangkutan bukan Satgas. Jika seperti itu tentunya lebih baik dan jika seperti itu merupakan pahlawan.

BACA JUGA:  Kakam Negeri Baru Kabupaten Way Kanan, Benarkan Warga Gerebek Oknum Polisi Diduga Selingkuh

“Hanya saja terkait dengan data warga yang terpapar di Lambar secara rinci bisa kami sampaikan melalui juru bicara, namun tentunya itu bukan untuk disampaikan ke publik yang salah satu dampaknya dampak psikologis yang akan dirasakan oleh pasien itu sendiri, ” kata dia.

Sebelumnya Wakil ketua II DPRD Lambar Erwansyah mengungkapkan, tidak ada aturan yang melarang Satgas Covid-19 untuk menyampaikan kepada publik terkait dengan siapa saja warga yang terpapar. Sehingga pihaknya berharap Satgas untuk tidak lagi menutup-nutupi terkait data tersebut.

“Jangankan warga, kita bisa lihat di televisi Gubernur dan Wakil Gubernur saja kalau terpapar itu disampaikan ke publik, nah sementara di Lambar ini seperti ditutup-tutupi, ini ada apa? padahal tidak ada aturan yang melarang, ” ungkapnya.

Iwan mengatakan, jika alasannya ditutup-tutupi lantaran tidak ingin masyarakat resah, maka Satgas Covid-19 harus memikirkan dampak negatifnya juga. Karena dengan tidak jelasnya data yang disampaikan Satgas maka masyarakat bisa saja melakukan kontak dengan yang terpapar Covid-19, berbeda halnya ketika masyarakat tahu, maka upaya memutus mata rantai penyebaran dengan menghindari kontak terlebih dahulu dengan yang positif.

BACA JUGA:  Update Covid-19 Way Kanan 27 Desember 2020: Positif Bertambah Satu, Sembuh Dua, Empat Isolasi

“Jadi sekarang kenapa Satgas menutup-nutupi hal itu, kalau memang ingin memutus mata rantai penyebaran, maka harus dibeberkan secara gamblang mulai dari nama dan alamat. Sehingga masyarakat akan lebih hati-hati, dan saya yakin ini akan efektif dalam memutus mata rantai penyebaran, ” ujarnya.

Selain tidak ada aturan yang melarang penyampaian ke publik soal data terpapar Covid-19, lanjut Erwansyah, Covid-19 bukanlah aib yang harus ditutup-tutupi, terlebih penyampaian ke publik itu tujuannya baik, untuk menghentikan penyebarannya.

“Saya berharap ini akan menjadi perhatian dari Satgas Covid-19, kalau memang menginginkan tidak banyak yang terpapar, maka mulailah dengan penyajian data yang riil, tetapi tidak tahu juga jika ada tujuan lain, ” kata dia.

Penyampaian data yang diharapkan tersebut kata dia, bisa melalui media massa atau dalam lingkup birokrasi, dimana data bisa disampaikan ke camat dan peratin, sehingga camat dan peratin bisa menyampaikan ke warganya.

“Karena yang disampaikan selama ini hanya inisial-inisial saja tanpa disertai alamat yang jelas, ini kan jadi pertanyaan. Apa sih tujuan sebenarnya dari Satgas Covid-19 ini,” pungkasnya. (Hendri)