Diduga Kasus Narkoba, Kakak Bersama Adik Ipar Diamankan Polisi

90

HEADLINELAMPUNG, LAMPUNG TENGAH-Kakak dan adek Ipar diamankan polisi lantaran diduga menyalah gunakan narkoba.

Berbekal dari informasi masyarakat yang merasa resah akibat rumah TR alias Tutur (53), warga Kampung Simbarwaringin, Kecamatan Trimurjo
Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng), yang selalu ramai dikunjungi orang.

Hal itu diungkapkan oleh Kasat Reserse Narkoba Polres Lamteng, AKP Hendra Gunawan mewakili Kapolres, AKBP Popon Ardianto Sunggoro.

Menurutnya, warga yang ada di lingkungan tempat tinggal Tutur merasa resah karena banyak orang dateng dan begadang hingga larut malam di rumahnya.

AKP Hendra Gunawan mengatakan, keluhan warga tersebut ditindak lanjuti pihaknya dengan melakukan penyelidikan terlebih dahulu.

BACA JUGA:  Berkat Sinergitas, Polres dan Lapas Way Kanan Berhasil Bongkar Peredaran Narkotika Dalam Rutan

“Saat diselidiki ternyata rumah tersebut diduga sering dijadikan tempat penyalahgunaan dan transaksi narkoba,” jelasnya.

Selanjutnya, kata AKP Hendra, dilakukan pengintaian dan setelah dipastikan di rumah itu sedang ada pesta narkoba langsung diamankan petugas. Dari rumah itu, selain berhasil mengamankan Tutur polisi juga berhasil mengamankan adek iparnya yakni Ade (23), warga Rejoagung Tegineneng Pesawaran, Jumat (22/1/2021) silam.

“Setelah kami melakukan pengeledahan dibadannya Ade, menemukan satu bungkus plastik berisi kristal putih yang diduga shabu-shabu.dikantong belakangnya,” jelas Hendra.

Selain itu, polisi juga menyita 1 buah Kotak senter bertuliskan CAHAYA didalamnya terdapat 1(Satu Bungkus) bungkus plastik klip bening berisi kristal warna putih diduga narkotika jenis Shabu, berat beserta bungkus 0,30 gram.

BACA JUGA:  15 KPM Tiyuh Pagar Dewa Tubaba Terima BLT Dana Desa Tahap Pertama

“Kemudian dilanjutkan penggeledahn di rumah kami juga menemukan Tutur ditemukan 1 set alat hisap Shabu, (bong). Saat ini, pelaku dan barang-bukti diamankan di Mapores Lamteng guna pengembangan lebih lanjut,” tukasnya.

Ditambahkan AKP Hendra, kakak dan adik ipar yang diamakan karena diduga telah menyalahkan Narkoba jenis shabu-shabu, dijerat dengan pasal 114 ayat (1), dan atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No: 35/2009 tentang narkotika. Setiap orang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, Dipidana dengan hukuman penjara selama 5 sampai 20 tahun penjara.(gunawan)