Miliki 2 Bidang Usaha, Penutupan PT BLJ di Natar Rancu

145

HEADLINELAMPUNG, LAMPUNG SELATAN-Upaya penindakan tegas dengan penutupan operasional PT Bangun Lampung Jaya (BLJ) di Dusun Sumbersari Desa Mandah Kecamatan Natar yang beberapa waktu lalu mengalami kecelakaan kerja dan mengakibatkan 4 karyawan meninggal dan sejumlah karyawan lainnya luka-luka dianggap rancu.

Betapa tidak, PT BLJ yang diketahui grup Sungai Budi Luhur ini meski dalam 1 lokasi usaha namun memiliki 2 bidang usaha, yakni Pertambangan Marmer (Kapur Pertanian) dan pengolahan Bleaching Art, namun ditengarai hanya memiliki 1 izin usaha, seperti SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan), SITU (Surat Izin Tempat Usaha), IMB (Izin Mendirikan Bangunan) dan 1 dokumen UKL (Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup) dan UPL (Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup).

Dari informasi yang berhasil dihimpun, kecelakaan kerja tersebut merupakan bidang usaha dari pengolahan Bleaching Art yang dipimpin oleh Hansen. Belakangan juga diketahui tak memiliki IPAL (Instalasi Pengolahan Air Limbah).

BACA JUGA:  Belasan ASN Reaktif Covid-19, Kantor Inspektorat Way Kanan Lockdown

Dimana dalam pengolahannya, dalam produksi bahan dasar nya adalah tanah liat kering (Bentonite) asal India dicampur Asam Sulfat (H2SO4) yang dimasak (Steam) selama 12 jam lalu dicuci (washing) dengan air dan diendapkan.

Setelah itu dilakukan pemisahan bahan produksi bleaching earth dan air yang dicampur dengan kapur tohor selanjutnya dipress hingga menjadi limbah berwarna kuning dan air sisa diolah di Instalasi pengelohan air limbah.

“Medio Oktober 2020, setelah mendapat laporan dari masyarakat, tim dari Dinas Lingkungan Hidup yang dipimpin saya melakukan inspeksi di lapangan. Diketahui, PT BLJ untuk pengolahan produksi bleaching art belum memiliki IPAL,” terang Lafran Habibi ST. MT selaku Plt Kabid Penataan dan Penegakkan Hukum Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Lampung Selatan, Senin 25 Januari.

BACA JUGA:  Jalan Nasional di Pekon Kerang Lambar Rusak Berat dan Picu Kecelakaan, Warga Minta Diperbaiki

Lafran membenarkan jika di BLJ ada 2 bidang usaha yang beroperasi, yakni Bleaching Art dan Pertambangan Marmer (Kapur Pertanian). Namun dikatakan Lafran, saat inspeksi tersebut kegiatan produksi Marmer atau Kapur sedang tidak beroperasi.

“Selain temuan tidak memiliki IPAL, tim juga mengindikasikan adanya pencemaran lingkunganudara berupa pencemaran udara dengan peningkatan debu, pencemaran air yang mengakibatkan ikan mati, serta peningkatan kebisingan atas aktivitas produksi bleaching art,” imbuh pria berkacamata ini.

Sementara, Kepala Bidang Pelayanan Perizinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Lampung Selatan, Pramudya Wardhana belum dapat dikonfirmasi terkait perizinan yang dimiliki PT BLJ. Dihubungi melalui pesan WhatsApp belum ditanggapi.(ricky)