KPU Tubaba Masih Kaji Pencalonan Umar Ahmad di Pilkada 2022

160

HEADLINELAMPUNG, TUBABA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) masih mengkaji keikutsertaan Bupati Umar Ahmad dalam kontestasi pilkada serentak 2022.

“Berdasarkan undang-undang yang mengatur tentang periodesasi masa jabatan pimpinan daerah. Jika seorang pimpinan daerah menjalankan roda pemerintahan kurang dari waktu dua setengah tahun, maka belum terhitung satu periode,” terang Ketua KPU Tubaba Cecep saat dihubungi wartawan melalui ponselnya, Rabu (27/1/2022).

BACA JUGA:  IIPG Lampung Salurkan Bantuan Kemanusian di Pesawaran

Untuk sementara lanjutnya, KPU setempat belum bisa memastikan bisa atau tidaknya pak Bupati Umar Ahmad bisa kembali mencalonkan diri sebagai bupati Kabupaten Tubaba pada periode selanjutnya.

“Kita masih perlu melakukan pengkajian lebih mendalam soal itu,” ungkapnya.

Cecep mengatakan, dirinya hingga saat ini belum melihat SK pak Bupati Umar Ahmad saat melanjutkan kepemimpinan pak Bachtiar.

“Saya belum melihat SK pelantikan pak Bupati (Umar Ahmad) pasca melanjutkan kepemimpinan pak Bachtiar. Jika pada saat itu dia menjabat kurang dari kurun waktu dua tahun setengah, maka dia belum terhitung satu periode,” ungkapnya.

BACA JUGA:  Tahun Baru Islam 1442 H, Pemkab Lampung Utara Gelar Dzikir, Doa dan Sholawat Bersama

Untuk diketahui Bupat Umar Ahmad menjabat Bupati Tubaba terhitung sejak tanggal 28 Mei 2014 dan berakhir tanggal 14 November 2016.

Umar Ahmad melanjutkan sisa masa jabatan periode 2011-2016 setelah Bupati Bachtiar Basri dilantik menjadi Wakil Gubernur Lampung. (dra/holidin/elan)