HEADLINELAMPUNG, PESAWARAN-Satrestik Narkoba Polres Pesawaran kembali meringkus penyalahguna narkoba jenis sabu.
Deni Muhammad (24) bin Hermansyah, warga Dusun Sukaraja I Desa Sukaraja Kecamatan Gedongtataan diamankan dikediamannya sekira pukul 00.30 Wib tanpa perlawanan.
Kapolres Pesawaran, AKBP Vero Arya Radmantyo mengungkapkan, ditangkapnya warga Desa Sukaraja tersebut berdasarkan LP/A–64/I/2021/Polda Lpg/SPK Res Pesawaran 27 januari 2021.
“Dari informasi masyarakat bahwa disekitaran Balai Desa Sukaraja sering dijadikan tempat penyalah guna narkoba jenis sabu. Berangkat dari informasi tersebut anggota Satrestik langsung kelokasi dan melakukan penggerebekan terhadap pelaku,” Ungkap Kapolres Vero Aria Radmantyo, Rabu (27/1/21).
Dari hasil penangkapan tersebut lanjut kapolres, ditemukan barang bukti (BB) dari tangan tersangka berupa 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisi kristal diduga narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah kotak rokok surya dan 1 (satu) unit hp samsung j1 ace dan barang haram narkoba yang diduga kuat adalah narkoba jenis sabu dengan berat bruto sabu 0,17 gram.
“Tersangka dan Barang Bukti (BB) saat ini telah diamankan di Mapolres Pesawaran guna dilakukan pemeriksaan dan lidik lebih lanjut ,” Terangnya.
Selanjutnya terkait pasal yang akan dikenakan terhadap tersangka ini, Vero menjelaskan, pihaknya menerapkan pasal 112 ayat (1) Undang Undang (UU) RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Untuk ancaman pidananya dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun pidana penjara dan pidana denda paling sedikit Rp 800.000.000 ( Delapan Ratus juta Rupiah), ” Tandasnya. (Yudhi)