Razia Orang Mesum di Kosan Polisi Tangkap Wanita Simpan Sabu

144

HEADLINELAMPUNG, LAMPUNG TENGAH-Poksek Terbanggibesar, patroli dan razia kost-kostan, lantaran diduga sering dijadikan tempat mesum. Saat menggelar kost-kostan Polisi tidak mendapati penghuninya yang mesum, jutrru mendapati seorang wanita memiliki Narkoba jenis shabu-shabu Selasa (26/1/2021).

Hal itu diungkapkan oleh Kapolsek Terbanggibesar Kompol Suttana Yusuf mewakili Kapolres Lamteng AKBP Popon Ardianto Sunggoro.

Menurut Kompol Suttana, pihanya rutin melakukan razia kost-kostan, diduga sering dijadikan tempat mesum, karena banyak dikeluhkan warga.

Ia mengatakan Patroli dan Razia yang di pimpin oleh Waka Polsek Terbanggibesar AKP UuS, mendatangi satu persatu kost-kostan yang ada di kawasan Bandarjaya. Tujuanya selain razia orang mesum juga untuk menekan angka kriminalitas.

BACA JUGA:  Polres Lamteng Kolaborasi dengan LPA Gelar Sosialisasi Terkait Maraknya Kenakalan Anak dan Remaja

“Tiba di sebuah kost-kostan polisi mendapati seluruh kamar pintunya tertutup. Petugas mencoba mengetuk satu persatu pintu, ” jelasnya.

Namun karena tidak ada yang membuka pintu, jelas Kapolsek, petugas mencoba mengutip dari celah hordeng.

“Petugas melihat ada seorang wanita membuka pintu. Lalu cepat-ceoat menutupnya kembali karena meliat yang mengetuk adalah polisi, ” terangnya.

Akibat glagat mencurigakan penghuni kost-kostan yang belakangan di ketahui ER alias Eli (30), warga kampung Kaliwungu Kecamatan Kalirejo Lamteng. Polisi memgintrogasinya.

“Saat diintrigasi petugas mencurigai ada bungkusan disaku bagian depan Er. Polisi terilus mengintrogasi pelaku. Dan akhirnya pelaku mengakui bahwa dirinya baru saja mengisap shabu-shabu, ” ujarnya.

BACA JUGA:  Polisi Amankan Lima Pelaku Pengguna Sabu, Salah Satunya Oknum Pejabat Pringsewu

Mendapatkan pengakuan pelaku polisi langsung melalukan penggeledahan dan menemukan dua bungkus pelastik warna being berisikan shabu sisa pakai (residu) dan seperangkat alat hisap shabu.

“Saat ini pelaku dan Barang-bukti diamankan di Mapolsek Terbanggibessr guna pengembangan lebih lanjut, ” katanya.

ER dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,.

Setiap orang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman. Atau setiap penyalahguna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri Dipidana dengan hukuman penjara selama 5 sampai 12 Tahun Penjara. (Gunawan)