Bawa Sabu Petani Diamankan Polsek Rumbia

56

HEADLINELAMPUNG, LAMPUNG TENGAH-Kedapatan membawa narkoba jenis sabu seorang petani diamankan Polsek Rumbia di jalan raya Kampung Rekso Binangun Rumbia, Jumat (22/1/2021).

BTR (40) warga Kampung Setia Bumi Kecamatan Seputihsirabaya diamankan oleh Polsek Rumbia, pasalnya petani tersebut kedapatan memiliki Narkoba jenis shabu-shabu.

Hal itu dijelaskan oleh Kapolsek Rumbia IPTU Eko Heri Susanto mewakili Kapolres Lamteng AKBP Popon Ardianto Sunggoro.

Menurut IPTU Eko Heri Susanto, sekira pukul 16.30 WIB, pihaknya mendapatkan informasi dari warga, bahwa akan ada transaaki Narkoba di Jalan Raya Kampung Rekso Binangun.

BACA JUGA:  Ratusan Santri Milenial di Bandar Lampung Deklarasi Ganjar Pranowo Capres 2024

“Berbekal informasi dari wargawarga, kami menyusuri jalan raya Kampung Rekso Binangun, ” jelasnya.

Kapolsek mengatakan selama pihaknya menyusuro jalan, tiba-tiba melihat ada warga yang gerak-geriknya mencurigakan.

“Saat kami menghampiri dua orang lelaki yang gerak-geriknya mencurigakan, tiba-tiba seorang pelaku membuang dua buah plastik putih berisikan serbuk putih yang diduga Narkoba jenis shabu-shabu.

Melihat salah seorang lelaki membuang plastik, kata Kapolsek polisi langsung mengejar kedua pelaku.

“Satu diantaranya pelaku berhasil kita amankan. Sedangkan seorang pelaku berhasil melarikan diri, ” ujarnya.

BACA JUGA:  Bupati Dawam Dampingi Kajari Lamtim Serahkan Bibit Toga

Dijelaskan oleh IPTU Eko, setelah dicek isi plastik tersebut berisikan serbuk putih yang diduga shabu-shabu.

Kedua pelaku dan barang+bukti langsung digelandang dan diamankan ke Polsek Rumbia guna pengembangan penyidikan.

“Saat ini pelaku dan Barang-bukti diamankan di Mapolsek Rumbia, guna pengembangan lebih lanjut, ” katanya.

Sementara lanjut Kapolsek seorang pelaku yang telah dikantongi identitasnya sedang dalam pengejaran petugas.

Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Gunawan)