Tendang dan Serang Petani dengan Sajam, Pelaku Curas Dibekuk Tekab 308 Lamteng

32

HEADLINELAMPUNG, LAMPUNG TENGAH-Tekab 308 Polres Lampung Tengah (Lamteng) meringkus pelaku pencurian dengan kekerasan yang mendang, dan serang korban menggunakan senjata tajam (Sajam), Senin (1/2/2021).

Hal itu dijelaskan oleh Kasat Reskrim AKP Edi Qorinas mewakili Kapolres Lamteng, AKBP Popon Ardianto Sunggoro.

Menurutnya, pada Minggu (29/11/2020) pelaku HSN (26), warga Kampung Selagai Lingga Lamteng, telah melakukan aksi aksi kejahatan terhadap korban Sarhanik (57), seorang petani asal Negri Bumi, Suka Negri Abung Selatan Lampung Utara.

AKP Edi Qorinas mengatakan, dipagi buta korban mengendarai Motor Yamaha Vega ZR, hendak menuju pasar Simpang Jeruk Selagai Lingga.

BACA JUGA:  Polsek Banjaragung Amankan Dua Pelaku Curanmor, Salah satunya Isteri Korban

“Tiba-tiba dari belakang korban melihat ada motor yang ditumpangi dua orang membuntuti nya,” jelas mantan Kasat Reskrim Polres Tanggamus.

Selanjutnya, kata AKP Edi Qorinas, salah seorang pelaku menendang korban dan menyerangnya menggunakan senjata tajam.

“Namun korban berhasil menghindari dari serangan senjata tajam. Disaat itulah pelaku berhasil merebut dan membawa kabur motor korban,” terangnya.

Sadar telah menjadi korban kejahatan korban melaporkan ihwal peristiwa yang menimpa di awal pagi itu.

“Dari hasil olahraga TKP polisi mendapati identitas para pelaku. Sejak dari peristiwa tersebut pelaku terus kita buru,” ujarnya.

BACA JUGA:  Ijtima Ulama di Lampung Dukung Sandiaga Uno Jadi Presiden 2024

Terakhir lanjut Kasat Reskrim, pihaknya mendapatkan informasi dari warga tentang keberadaan pelaku dirumah salah seorang rekanya di Kampung Negri Ratu Kecamatan Pubian Lamteng.

Tak ingin buruanya menghilang begitu saja, Tekab 308 Polres Lamteng dibawah Komando Kanit Opsnal IPDA Doni, bergerak memburu pelaku. Akhir HSN berhasil diringkus, sementara seorang rekan HSN, saat menjalankan aksi sedang dalam pencarian petugas.

“Saa ini pelaku dan barang bukti, diamankan di Mapolres Lamteng guna pengembangan lebih lanjut. Pelaku dijerat menggunakan Pasal 365 KUHP, tentang pencurian dengan kekerasan,” pungkasnya. (Gunawan)