Diduga Miliki Sabu, Polisi Bekuk Seorang Pelajar

39

HEADLINELAMPUNG, PESAWARAN-Satu bungkus klip bening kristal diduga sabu dengan berat Brutto 0,12 gram dan satu unit handphone Samsung warna silver berhasil diamankan dari tangan seorang pelajar oleh anggota Satres Narkoba Polres Pesawaran, Rabu (3/2/21).

Dalam rilis Humas Polres Pesawaran yang di sampaikan oleh Kasubag Humas Polres Pesawaran AKP. Aris Siregar mewakili Kapolres Pesawaran AKBP. Vero Arya Radmantyo memaparkan,

“Bermula dari informasi masyarakat bahwa tersangka sering membawa narkoba dan selanjutnya anggota Satres Narkoba Polres Pesawaran melakukan penangkapan terhadap pelaku,” ujarnya.

BACA JUGA:  Diprotes, Walikota Pastikan Pembangunan Tugu Pena Gunakan Dana CSR

Penangkapan dilakukan di tempat kejadian perkara (TKP) di Desa Tamansari Kecamatan Gedongtataan Kabupaten Pesawaran pada hari Selasa 02 Februari 2021, saat dilakukan penggeledahan ditemukan 1 (satu) bungkus plastik klip bening kristal diduga narkotika jenis sabu, dan 1(satu) unit handphone Samsung warna silver, ungkap Aris Siregar.

Aris menegaskan, pelaku tersebut berstatus pelajar inisial DTI (16), warga Desa Wiyono Kecamatan Gedongtataan Kabupaten Pesawaran, dan pasal yang dilanggar Pasal 112 ayat (1) UU.RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan dasar Laporan LP/A – 80/II/2021/Polda LPG/SPK Res Pesawaran 02 Februari 2021, kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke polres pesawaran guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, tegasnya. (Yudhi)

BACA JUGA:  Pemkab Pringsewu Temukan Gudang Pengolahan Daging Sapi Belum Lengkapi Izin