DPRD Sumsel Kunker ke Lampung, Bahas Raperda Pesantren

60

HEADLINELAMPUNG, BANDAR LAMPUNG
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung menerima kunjungan kerja (Kunker) DPRD Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pesantren.

Staf Ahli Bidang Pemerintahan Hukum dan Politik, Irwan S Marpaung, mengatakan saat ini Pemprov Lampung sudah mempersiapkan kembali syarat-syarat Raperda Pesantren yang belum bisa disahkan pada 2020 lalu.

“Insya Allah akan dilanjutkan lagi pada 2021 ini. Diharapkan nanti anggota DPRD Provinsi Lampung akan menindaklanjuti Raperda Pesantren ini,” kata dia, usai menerima kunker DPRD Sumsel, di Ruang Abung, kompleks perkantoran Gubernur Lampung, Rabu (3/2/2021).

Marpaung menjelaskan, sebelumnya Raperda pesantren ini akan disahkan pada November 2020. Namun karena terkendala masalah waktu makanya belum disahkan.

BACA JUGA:  Kadiskominfotik Lampung Buka FGD UU KIP

“Pembahasan akan dilanjutkan lagi pada tahun ini. Artinya, tidak ada persoalan lain dari hal itu,” ujarnya.

Adapun hasil kunker DPRD Sumsel ini ada suatu perbedaan terkait Raperda Pesantren.

“Bedanya, mereka inisiatif DPRD sendiri terkait Raperda Pesantren. Kalau Lampung inisiatif dari eksekutif atau pemerintah, sehingga mereka akan lebih cepat dalam raperda ini,” jelasnya.

Senada dikatakan Ketua Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Sumsel, Antoni Yuzar.

Menurutnya, DPRD Sumsel saat ini sedang membahas raperda yang merupakan inisiatif mereka sendiri.

“Berbeda dengan Lampung, kalau di Lampung inisiatifnya dari pihak eksekutif yaitu Pemerintah, kalau kita dari DPRD sendiri,” kata Antoni, yang juga ketua Komisi I DPRD Sumsel

BACA JUGA:  Arinal: Anggaran Penanganan Covid-19 Lampung Bertambah, Total Rp 246 Milliar

Kunker ke Lampung untuk memperdalam tentang persiapan Raperda Pesantren yang akan dilakukan di Sumsel.

“Kunker ini salah satunya ntuk memperbaiki kesempurnaan dari perda itu makanya kita ke sini, karena DPRD Lampung juga sekarang sedang mempersiapkan Raperda tentang Pesantren,” ujar Antoni.

Menurutnya, apabila raperda disahkan menjadi perda maka bisa bermanfaat bagi umat, khususnya kalangan pesantren.

“Di Pesantren selama ini ada ketimpangan dengan sekolah-sekolah umum. Dengan adanya UU Pesantren Nomor 18 Tahun 2019 mengarah kepada kesetaraan pendidikan umum dengan pesantren,” ujarnya.

Nantinya setelah ditetapkan perda pesantren ini, maka bisa mendapatkan fasilitas dari pemerintah provinsi dan kabupaten/kota. (Sandi)