Bupati Dendi Serahkan SK PPPK Bersama CPNS Pesawaran

76

HEADLINELAMPUNG, PESAWARAN-Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona menyerahan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), CPNS Menjadi PNS, dan pengambilan sumpah pejabat fungsional di Gedung Serba Guna (GSG) Pemkab Pesawaran, Kamis (4/2/2021).

Penyelenggaraan acara tersebut tetap dengan menerapkan protokol kesehatan (prokes) pencegahan Covid-19.

Selain dihadiri Bupati Pesawaran, acara ini juga diikuti oleh Sekretaris Daerah, Para Penjabat Struktural, Para Pejabat Fungsional di Lingkungan Pemerintah kabupaten Pesawaran, serta Para Penerima SK PPPK dan PNS.

Hal ini dijelaskan Humas Kominfo Kabupaten Pesawaran, melalui rilis yang diterima headlinelampung, Kamis (4/2/2021).

BACA JUGA:  Rumah Alpian Ambruk, Masyarakat Berharap Pemerintah Berikan Santunan

Acara pengambilan sumpah jabatan fungsional pengawas dihadiri sebanyak 15 orang, 1 Auditor, 4 Pengelola Pengadaan Barang/Jasa sebanyak , 1 Analis Kepegawaian.

Kemudian, penyerahan secara simbolis SK PPPK yang telah memperoleh penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI sebanyak 111 orang dan SK Pengangkatan CPNS menjadi PNS sebanyak 14 orang.

Dendi Ramadhona mengucapkan, selamat kepada para pejabat fungsional yang baru diambil sumpah, dan para penerima SK PPPK ataupun PNS.

Menurut Bupati Pesawaran, profesi sebagai ASN walaupun dengan berbagai sorotan, tetap menjadi pilihan utama bagi sebagian besar masyarakat. Salah satu alasannya, karena mendapat upah yang tetap, kondisi ini membuat persaingan menjadi ASN semakin ketat.

BACA JUGA:  Oknum Pejabat BPN Lampung Selatan Usir Wartawan, KJHLS Siap Gelar Aksi

Untuk itu, Dendi mengingatkan kepada seluruh pejabat fungsional, PPPK atau PNS agar terus meningkatkan pengetahuan, wawasan, kepribadian dan etika.

“Seorang ASN yang sejati, adalah yang kepuasan kerjanya tidak ditentukan oleh besarnya gaji yang diterima. Tapi,
ditentukan oleh tingginya kepuasan dan kesejahteraan masyarakat yang dilayani sebagai akibat dari kemampuan dan profesionalitas yang dimiliki oleh PPPK tersebut,” pungkasnya. (Yudhi)