Soal CV Mahameru Tak Berizin, DPMPTSP Way Kanan Layangkan Surat Teguran Kedua

371

HEADLINELAMPUNG, WAY KANAN – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Way Kanan membenarkan jika pabrik singkong CV. Mahameru Sidoarjo belum memiliki izin.

Hal itu disampaikan Kepala DPMPTSP Way Kanan, Kusuma Anakori, kepada Headlinelampung, Kamis (04/02/2021).

“Iya belum ada (izin). Dulu mereka pernah koordinasi ingin mengurusnya, tapi datanya tidak lengkap,” ujarnya.

Dijelaskan, beberapa waktu lalu pihaknya juga telah memberikan surat teguran pertama kepada CV. Mahameru Sidoarjo karena beroprasi tanpa izin.

“Saat itu mereka proaktif dan tidak akan produksi, makanya kita kasih Teguran Pertama . Waktu itu sudah kita jelaskan juga syaratnya supaya dipenuhi. Sekarang tidak tahu sudah beroperasi lagi atau belum. Kalaupun beroperasi lagi berarti kita kasih teguran kedua. Kalau nanti sampai teguran ketiga masih, maka langsung kita segel,” terang Kusuma.

BACA JUGA:  Dewi Handajani Hadiri Peresmian Gedung Baru KCP Bank Lampung Talang Padang

Menurutnya, membuat izin di Way Kanan sangat mudah, karena bisa dikerjakan dari rumah melalui online dan tidak dipungut biaya.

“Pelayanan kita sudah baik, bisa dikerjakan dari rumah lewat Online, setelah itu konfirmasi ke kami, selesai. Jadi kurang apa lagi. Pengusaha sudah dimudahkan, tapi masih bandel,” tukas Kusuma.

Diberitakan sebelumnya, perusahaan yang bergerak pada pembelian dan pengolahan singkong tersebut diketahui belum memiliki Izin dari DPMPTSP maupun Izin dari Lingkungan Hidup.

BACA JUGA:  Polres Tubaba Sosialisasikan Peraturan Kapolri No: 2/2016

Padahal, beberapa bulan yang lalu perusahaan tersebut telah diperingatka dinas terkait, agar segera mengurus perizinannya.

Itu karena izin pengoperasianya saat itu masih mengunakan izin milik CV. Zalfa Langgeng Plantations, yang merupakan pemilik pertama perusahaan tersebut, sebelum dijual ke pemilik CV. Mahameru Sidoarjo.

Bahkan pihak CV. Mahameru Sidoarjo diketahui telah menerima Surat Kuasa dari CV. Zalfa Langgeng Plantations untuk mengubah izin pabrik tersebut sejak 2018 lalu. (Migo)