Operasi Yustisi Satgas Covid-19 Tanggamus Tindak 346 Pelanggar

8

HEADLINELAMPUNG, TANGGAMUS-Tim Gabungan Satgas Covid-19 Tanggamus Menjaring 346 Pelanggar dalam “Operasi Yustisi Dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Jalan Lintas Barat (Jalinbar) Kotaagung, Senin (8/2/2021).

Menurut Kabag Ops Polres Tanggamus Kompol Bunyamin operasi tersebut digelar untuk menindak masyarakat yang tidak protokol protokol kesehatan.

Terhadap 50 pelanggar yang memberhentikan fisik push up dan menyanyikan lagu, 221 lainnya yang diberikan teguran lisan dari pengendara motor maupun pengemudi mobil.

“Penindakan juga memberikan teguran tertulis kepada 75 orang karena tidak memakai masker dan diberi masker oleh petugas,” kata Kompol Bunyamin mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya SIK.

BACA JUGA:  Jalin Silaturahmi, Forkopimda Gelar Coffe Morning di DPRD Tubaba

Kabah menjelaskan, adapun tim gabungan yang terlibat dalam gabungan Polres Tanggamus, Babinsa Koramil Kota Agung Kodim 0424 Tanggamus, Sat Pol PP, Dishub dan BPBD Tanggamus.

“Operasi Yustisi akan terus dilakukan oleh Satgas Covid-19 Tanggamus di mana pun. Tujuannya dalam rangka pencegahan dan pengendalian kasus Covid-19 di kabupaten ini,” jelasnya.

Sambungnya, “Sebab hanya dengan protokol protokol kesehatan maka jumlah kasus Covid-19 yang sesuai, masyarakat dilindungi dari penyebaran Covid-19 karena pandemi Covid-19 belum berakhir,” tandasnya.

BACA JUGA:  Kapolda Lampung Bersama Tim Gugus Tugas Covid-19 Tinjau Pelabuhan Bakauheni

Ditempat sama, Nanak Supriyadi selaku Kabid Sumber Daya dan Fungsional mewakili kasat pol PP menghimbau kepada seluruh masyarakat kabupaten tanggamus dapat terus mematuhi protokol kesehatan.

“Mari bersama-sama mematuhi protokol kesehatan, sebagai upaya memutus mata rantai Covid-19, semoga pandemi covid 19 ini cepat selesai,” tegasnya.(*/Andi)