Satu Peratin dan Satu Bendahara Dua Pekon di Lampung Barat Menghilang

1074

HEADLINELAMPUNG, LAMPUNG BARAT – Baru-baru ini terdengar kabar salah seorang Peratin dan seorang Bendahara Pekon di Lampung Barat (Lambar), yakni Peratin Pekon Tembelang, Kecamatan Bandar Negeri Suoh (BNS), dan bendahara Pekon Suka Mulya Kecamatan Pagar Dewa menghilang.

Menjelaskan hal tersebut, Inspektur pembantu Wilayah V, Bidang Pencegahan dan Investigatif puguh sughandi, mewakili Kepala Inspektorat Lambar Nukman mengatakan, jika kabar menghilangkannya kedua Aparatur Pemerintahan Pekon tersebut memang benar, dan saat ini pihaknya sedang mendalami perihal tersebut.

“Hari Rabu (4/2/2021) kemarin pihak aparat dari Pekon tembelang yang terdiri atas Aparatur Pekon dan juga Lembaga Himpun Pemekonan (LHP) sudah datang ke kantor Inspektorat Lambar untuk memberikan keterangan tentang menghilangnya Suratman yakni Peratin Pekon Tembelang ini,” ungkap Puguh.

Menurut keterangan mereka, sejak sore hari tanggal 3 Desember 2020 lalu, yang bersangkutan yakni Peratin Pekon Tembelang tidak berada di tempat dan hingga sekarang belum diketahui berada dimana.

“Meskipun pihak aparatur Pekon maupun pihak Kecamatan sudah berusaha menghubungi namun tidak bisa, sampai saat ini belum diketahui posisinya dimana,” jelasnya.

Kata dia, menurut keterangan aparatur Pekon Tembelang, diduga Suratman meninggalkan Pekon Tembelang dikarenakan terlilit hutang, namun hutang tersebut tidaklah bersangkutan dengan Dana Desa, tapi berhutang kepada orang-orang sekitar.

BACA JUGA:  Tak Terima Lahan Garapan Hendak Dijual, Petani Kopi di Lampung Barat Bunuh Pemiliknya

“Katanya hutang kepada perorangan dan bukan berkaitan dengan penyimpangan Dana Desa, tapi itu dalam proses pendalaman,” Kata Puguh.

Disinggung terkait urusan dalam Pemerintahan Pekon, Puguh menjelaskan, jika sampai dengan semester satu yakni hingga bulan Juni tahun 2020 sudah dibuat Pertanggungjawaban dan laporan, sedangkan untuk semester II dari bulan Juli sampai dengan Desember belum dibuat, dan secara administrasi aparatur Pekon Lah yang bertanggung jawab, dan saat ini sedang disusun.

“Pihak aparatur pekon kooperatif dalam mengikuti proses pemberian keterangan, Ketua LHP dan Sekretaris, Bendahara Pekon, juru tulis, tiga Kasi, tiga Kaur dan satu orang dari kasi Kecamatan hadir dalam memberikan keterangan ke pihak Inspektorat,” ujarnya.

Saat ini aparat Pekon, LHP, Kecamatan dengan berkoordinasi juga terhadap DPMP sudah melakukan musyawarah dan sudah menunjukkan juru tulis sebagai pelaksana harian, sedangkan kepada Peratin Suratman sudah diberlakukan pemberhentian sementara.

“Kemungkinan besar nantinya akan dilanjutkan ke tahap pemecatan berdasarkan permendagri no. 82 tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri no. 66 tahun 2017, serta dikaitkan dengan Permendagri 110 tahun 2016 tentang badan Permusyawaratan desa atau LHP. dan akan diberlakukan PJ berdasarkan SK Bupati,” terangnya.

BACA JUGA:  Hari Ketiga Penggalangan Dana, Ormas GML Kumpulkan Donasi Rp 7 Jutaan

Sementara itu, mengenai masalah menghilangnya Bendahara Pekon Sukamulya, Engkon Furqon yang diduga membawa kabur uang Dana Desa sebesar 200 juta, pihak Inspektorat juga mengatakan jika hal tersebut juga sedang dalam proses penyelidikan.

“Kemarin hari Selasa (2/2/202) kami juga sudah meminta keterangan kepada pihak peratin Pekon Sukamulya, dan menurut keterangannya yang bersangkutan juga pergi meninggalkan Pekon Sukamulya sejak bulan September 2020, dan otomatis meninggalkan tugas pokok dan fungsinya sebagai aparatur Pekon,” ungkap Puguh.

Dan berdasarkan laporan dari Peratin juru tulis bahwa yang bersangkutan menghilang setelah mencairkan uang Dana Desa Sebesar 200 juta, dan nanti kita juga akan menelusuri laporan tersebut ke pihak bank BRI,

Intinya kata dia, berkaitan dengan polemik kedua Pekon tersebut masih dalam proses pendalaman.

“Mudah-mudah semua proses dapat segera terselesaikan, sehingga roda pemerintahan di dua Pekon tersebut bisa berjalan seperti sedia kala,” pungkasnya. (Hendri)