Modus Rukiyah, Oknum Guru Ngaji di Merbau Mataram Cabuli Anak di Bawah Umur

83

HEADLINELAMPUNG, LAMPUNG SELATAN-Jajaran Polsek Merbau Mataram Lampung Selatan (Lamsel), berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencabulan anak dibawah umur dan mengamankan seorang tersangka.

Tersangka AMD (50) berprofesi sebagai petani warga Kecamatan Merbau Mataram, kabupaten setempat.

Mewakili Kapolres Lamsel AKBP Zaky Alkazar Nasution, Kapolsek Merbau Mataram Iptu Aspul Niswan mengatakan,
pada hari Senin tanggal 8 Februari 2021 sekira pukul 23.17 WIB, jajaran Polsek Merbau Mataram telah mengamankan satu orang pelaku tindak pidana asusila.

“Tersangka AMD (50), pertama kali melakukan perbuatan asusila pada hari Kamis tanggal 24 Desember 2020 yang lalu, sekira jam 19.00 WIB, tempat kejadian perkara (TKP) didalam rumah si pelaku, dengan korban pertama berinisial Bunga,” terang Iptu Aspul, Selasa (9/2/2021).

Iptu Aspul melanjutkan, untuk memuluskan aksi tak terpuji itu, pelaku menggunakan modus sebagai guru mengaji dan praktik rukiyah untuk memperdayai korban-korbannya.

Adalah Bunga yang menjadi korban pertama, dengan bujukan mengajak korban kedalam kamar tersangka untuk belajar mengaji. Kemudian, setelah selesai belajar mengaji tersangka memberi uang kepada korban sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dan selanjutnya akan merukiyah korban.

BACA JUGA:  Jelang Hari Bhayangkara ke-76, Polres Pringsewu Gelar Dzikir dan Doa Bersama

“Korban diberikan satu gelas air putih untuk diminum dengan alasan membersihkan setan yang ada didalam tubuh. Tersangka lalu membuka pakaian korban dan langsung membaringkan kekasur,” urai Iptu Aspul.

Pada saat itulah kejadian wajah korban dicium sebanyak 2 kali, kemudian tersangka memegang dan kemaluan korban sebanyak 4 kali. Tak hanya sampai disitu, pelaku yang juga dalam keadaan telanjang terus melampiaskan nafsu bejadnya dengan meremas–remas, menciumi dan mengemut payudara korban sebanyak sepuluh kali.

“Setelah tersangka selesai melakukan perbuatan pencabulan, korban langsung disuruh pulang,” imbuh Iptu Aspul.

Kemudian tersangka mengulangi perbuatannya kembali, pada hari Selasa tanggal 2 Februari 2021 sekira jam 17.00 WIB, dengan TKP yang berlainan yakni di areal mushola di wilayah Kecamatan Merbau Mataram. Dan kali ini, pelaku melakukan pencabulan terhadap dua korban sekaligus yakni inisial Mawar dan Melati.

“Tersangka memegang kemaluan para korban,” cetus Iptu Aspul singkat.

Tak terima sang buah hati yang masih usia belia diperlakukan tak senonoh oleh pelaku, salah satu ibu korban yakni SMI (35) kemudian melaporkan kejadian itu ke Mapolsek Merbau Mataram.

Berbekal laporan itu, pada hari Senin (8/2/2021) sekira pukul 23.17 WIB, Kapolsek Merbau Mataram bersama Kanit Reskrim dan Team Opsnal mengamankan pelaku AMD (50) di kediamannya.

BACA JUGA:  Qomaru Zaman Hadiri Musrenbang Tingkat Kecamatan di Metro Selatan

Dari hasil pengembangan, diketemukan bahwa korban pencabulan yg semula berjumlah 3 orang, lalu bertambah 2 orang korban dengan inisial Kenanga dan Kamboja. Keseluruhan korban ada 5 orang dan kesemuanya masih berusia dibawah umur.

“Jadi, modus pelaku untuk melakukan perbuatan cabul adalah sebagai guru mengaji dari pada korban di mushola. Dengan berpura-pura memberikan air putih untuk kesembuhan, pelaku dapat memperdayai dan dengan leluasa berbuat mesum kepada para korban di waktu yang berbeda-beda,” rinci Kapolsek Merbau Mataram.

Selain mengamankan tersangka, petugas juga telah melakukan visum et repertum terhadap para korban guna melengkapi bukti-bukti proses hukum lebih lanjut.

“Tersangka kami jerat menggunakan Pasal 81 ayat (1) dan ke (3) dan pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) Undang – Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Penganti Undang – Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang – undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak,” tegas Iptu Aspul sembari mengakhiri. (ricky/humas)