HEADLINELAMUNG, LAMPUNG UTAEA – Aparat Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lampung Utara (Lampura) mengamankan seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN/PNS) pelaku penipuan dan atau penggelapan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHPidana dan atau 372 KUHPidana, Selasa (09/02/2021).
Oknum PNS tersebut yakni SW (45) warga Perum Puri Tirtayasa Indah, Blok E-2 No 4, LK III, RT 15 RW 00 Kelurahan Sukabumi Indah, Sukabumi, Kota Bandar Lampung.
Kasat Reskrim Polres Lampung Utara AKP Gigih Andri Putranto mendampingi Kapolres AKBP Bambang Yudho Martono mengungkapkan, pelaku diamankan berdasarkan laporan korbannya, Abdullah, warga Kota Alam, Kotabumi dengan Laporan Polisi Nomor: LP/35/B/I/2021/Polda Lampung/RES LU, tanggal 13 Januari 2021.
“Pelaku datang ke Polres Lampung Utara untuk memenuhi panggilan penyidik, kemudian dilakukan pemeriksaan sebagai saksi, lalu ditetapkan sebagai tersangka. Selanjutnya tersangka kita amankan di Satreskrim Polres Lampung Utara,” kata Gigih.
Dia menuturkan, kejadian bermula saat pelaku menawarkan proyek pekerjaan sumur bor, dan meminta uang kepada korban sebesar Rp 75 juta dan memberikan SPK kepada korban serta menjanjikan ada diberikan pekerjaan tersebut.
“Namun sampai saat ini pekerjaan tersebut tidak ada, dan uang milik korban tidak dikembalikan oleh pelaku,” jelas Gigih.
Selain pelaku petugas juga mengamankan barang bukti berupa tiga rangkap SPK, satu lembar surat pernyataan dan satu lembar kwitansi. (*)