Polisi Gerebek Rumah Kontrakan, Amankan Pelaku dan Barang Bukti Sabu-sabu

41

HEADLINELAMPUNG, PESAWARAN-Satresnarkoba Polres Pesawaran, membekuk SE (43), warga Desa Kurungan Nyawa Kecamatan Gedongtataan, karena diduga menggunakan narkoba jenis sabu-sabu.

Mewakili Kapolres Pesawaran, AKBP Vero Arya Radmantyo, Kasubag Humas Polres Pesawaran AKBP Aris Siregar, menjelaskan, dengan dasar Laporan kepolisian, LP/A-94/II/2021/Polda LPG/SPK Res Pesawaran, Kamis (11/2/2021) silam, menggerebek salah satu rumah di Desa Negri Sakti Kecamatan Gedongtataan Kabupaten Pesawaran.

BACA JUGA:  Arinal Terima Penghargaan Gubernur Terbaik dari PT Pertamina

“Bermula dari informasi masyarakat, bahwa tersangka SE sering menggunakan narkoba di rumah kontrakannya, di Desa Negri Sakti Kecamatan Gedongtataan,” jelas AKBP Aris Siregar, Jumat (12/2/2021).

Menurutnya, saat dilakukan penggerebekan oleh Satresnarkoba Polres Pesawaran, ditemukan barang bukti didalam lemari berupa alat yang dipergunakan untuk mengkonsumsi Narkoba, seperangkat alat hisap sabu ( bong-pirek ), terangnya.

Diungkapakan AKBP Aris Siregar, dari keterangan SE, narkoba tersebut di peroleh dari kawannya bernama AG dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

BACA JUGA:  Ketua TP-PKK Pesawaran Ajak DWP Bersatu Dalam Menjalankan Program Kerja

“Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Pesawaran guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Dan, SE telah mlanggar Pasal 112 ayat (1) atau Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No: 35/2009, tentang narkotika,” pungkasnya. (Yudhi)