2045 Warga Pesawaran Terjaring Operasi Yustisi

22

HEADLINELAMPUNG, PESAWARAN-Masih kurangnya kesadaran masyarakat terhadap bahaya pandemi Covid-19, sebanyak 2.045 orang kena sanksi oleh Tim Satuan Tugas (Satgas) dari Polres Pesawaran bersama TNI dan Satpol PP Pemerintah daerah Kabupaten Pesawaran terus melaksanakan himbauan, kali ini di Pasar Mingguan dan Jalan Lintas Sumatera wilayah seputaran Desa Bumi Agung Kecamatan Tegineneng,

Kapolres Pesawaran AKBP. Vero Aria Radmantyo, melalui rilis humas mengatakan personel gabungan Operasi Yustisi melaksanakan imbauan sesuai Intruksi Bupati Pesawaran No.01 Tahun 2021

BACA JUGA:  Kadis PMPTSP Klaim MPP Tuba Jadi Contoh Daerah Lain

“Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 dengan tindakan berupa teguran lisan dan tindakan fisik kepada masyarakat yang tidak menggunakan masker,” ujarnya.

Dalam kegiatan Operasi Yustisi masih didapati masyarakat yang masih melanggar dan tidak menggunakan alat pelindung diri (APD) atau tidak memakai masker dan telah diberikan

“Sanksi sebanyak 2.045 orang dengan rincian tindakan fisik berupa push up, scot jam, sikap hormat ada 5 orang, ucapan tidak akan mengulangi tidak memakai masker ada 10 orang dan teguran lisan sebanyak 2.030 orang,” jelas Vero, Minggu (14/2/2021).

BACA JUGA:  Gubernur Arinal: Ekonomi Lampung Terus Bergerak

Ditambahkanya, Untuk personel yang diterjunkan dari Polri 11 Personil, TNI 2 personel dan Satpol PP ada 3 personel.(Yudhi)