Ketua DPRD Lampung Sosialisasi Perda No:3/2020 di Lamteng

37

HEADLINELAMPUNG, LAMPUNG TENGAH-Untuk menekan terjadinya lonjakan jumlah masyarakat yang terpapar dan meninggal akibat Covid-19, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Propinsi Lampung Mingurum Gumay Sosialisasikan Perda No: 3/2020 di aula Kecamatan Trimurjo Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng), Sabtu (23/2/2021) silam.

Hadir dalam sosialisasi Perda No: 3/2020 tentang adaptasi kebiasaan baru dalam pencegah Covid-19, Camat Trimurjo Wanda Rusli dan seluruh kepala lingkungan dari tiga kelurahan kecamatan setempat.

“Dengan telah disahkannya Perda no 3 tahun 2020. yang telah ditetapkan pada 23 Desember 2020 lalu tentang adaptasi kebiasaan baru, di mana Perda tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Gubernur (Pergub) no 45 tahun 2020,” jelasnya.

BACA JUGA:  Paguyuban Panbers Bagikan Masker dan Disinfektan

Ketua DPRD Provinsi Lampung Ningrum Gumai berharap dengan penerpan Perda tersebut mampu menekan lajunya angka masyarakat yang terpapar Covid 19.

“Dengab diterapkanya Perda tersebut sekarang sudah ada payung, setiap desa, kampung ataupun pekon di Lampung harus membuat gugus tugas covid-19 yang anggarannya masuk dalam anggaran dana desa,” terang Mingrum.

Menurut Mingrun dengan adanya peningkatan pandemi covid-19 dan angka kematian warga yang makin tinggi, maka permasalahan virus Corona menjdi persoalan yang serius.

Sedangkan Kecamatan Trimurjo jelasnya, merupakan akses utama bagi masyarakat luar daerah yang akan menuju Kota Metro dan Lampung Timur.

“Di Kecamatan Trimurjo sudah ada 13 kasus kematian akibat Covid 19. Kita tidak bisa pungkiri dan ada beberapa orang yang sedang menjalani isolasi mandiri,” katanya.

BACA JUGA:  Polres Kota Metro Verifikasi Calon Peserta Penerimaan Anggota Polri

Terlebih lanjut Ketua DPRD Provinsi Lampung, kecamatan Trimurjo, merupakan pintu gerbang tol bagi masyarakat luar daerah yang melintasi daerah ini.

Untuk itu Ketua DPRD yang juga Politisi Partai PDI Perjuangan, mengimbau seluruh masyarakat agar selalu mentaati peraturan pemerintah dalam menerapkan protokol kesehatan.

“Yakin saja pemerintah melindungi masyarakat dari virus berbahaya ini. Pada prinsipnya ikuti arahan pemerintah termasuk kepala kampung, lurah, camat, TNI/ Polri. Saya berharap masyarakat selalu menerapkan protokol kesehatan,” katanya. (Gunawan)