HEADLINELAMPUNG, METRO-Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Metro mencatat, sebanyak 197 media online mengajukan proposal kerjasama secara online melalui https://samber.metrokota.go.id.
Kepala Diskominfo Kota Metro, Farida melalui Kepala Bidang Komunikasi, Yudha Yunianto, menjelaskan, hingga hari terakhir pendadtaran yakni tanggal 13 Februari 2021, sebanyak 197 media online melakukan pendaftaran.
“Jumlah media yang mendaftar sesuai akunnya ada 197 media online. Tapi, ada juga yang sampai penutupan pendaftaran tidak upload berkas,” kata Yudha Yunianto, Minggu (14/02/2021).
Ia meneruskan, setelah tahapan pendafatan dengan mengupload berkas, tahapan selanjutnya adalah proses verifikasi.
“Mulai hari Senin besok proses verifikasi, jadi masih ada kemungkinan bisa berkurang lagi jumlahnya, karena ada beberapa yang tidak upload berkas,” lanjutnya.
Diketahui, Pemerintah Kota Metro menggunakan Sistem Berbasis Elektronik (Samber), yakni aplikasi penunjang kemitraan media yang akan diterapkan pada tahun anggaran 2021.
Asisten II Sekretaris Kota Metro, Yeri Ehwan mengatakan, Pemkot Metro ingin meningkatkan kemitraan dengan media terkait publikasi pemerintah daerah, dan sebaliknya pemerintah akan memberikan yang terbaik untuk media. Namun dengan adanya keterbatasan anggaran dan sejalan dengan pemberlakuan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), Pemkot meluncurkan aplikasi Samber sebagai salah satu instrumen pendaftaran media online dan verifikasinya.
“Adanya media yang jumlahnya cukup banyak, maka perlu disepakati bagaimana caranya kerja sama kemitraan ini tetap berjalan, akan tetapi didampingi dengan aturan yang nantinya ada persyaratan-persyaratan didalamnya. Dengan perbaikan kondisi tersebut kita akan usahakan memberikan keadilan dengan profesional,” kata dia.
Sekretaris Dinas Kominfo Kota Metro, Subehi, menambahkan, bahwa tahun 2021 akan ada perbedaan yakni kerja sama dan verifikasi melalui sistem aplikasi Samber yang dapat diakses di website samber.metrokota.go.id. Hal ini disamping sebagai upaya penyempurnaan administrasi, juga merujuk kepada Perpres nomor 95 tahun 2018, serta Perda Kota Metro nomor 8 tahun 2019, dimana kedua peraturan tersebut memuat tentang SPBE.(dwi)