Ini Penjelasan Hutama Karya soal Mobil Didenda dan Tertahan di Tol Lampung

178

HEADLINELAMPUNG, BANDAR LAMPUNG – Satu unit mobil pengguna jalan tol didenda di pintu keluar Gerbang Tol (GT) Sidomulyo, Tol Bakauheni – Terbanggi Besar (Bakter), Lampung, Minggu (14/2/2021).

Diketahui, mobil jenis Carry dengannomor polisi BE 1802 BO tersebut dikemudikan Yanto, yang membawa kerabatnya untuk berobat.

Menanggapi hal itu, pihak PT. Hutama Karya (Persero) melalui Branch Manager Ruas Tol Bakauheni–Terbanggi Besar, Hanung Hanindito mengungkapkan, pada Minggu (14/02/2021), pukul 15.47 WIB (sesuai data CCTV) dua unit kendaraan minibus Hyundai dan Carry melintas di Tol Bakter, yang masuk melalui GT Lematang menggunakan satu) kartu Uang Elektronik (UE) yang sama.

“Namun ketika hendak keluar tol melalui GT Sidomulyo yang bisa hanya kendaraan pertama, yang melakukan transaksi normal yakni minibus Hyundai,” ujarnya, Senin (15/2/2021).

Sedangkan kendaraan kedua yakni minibus Carry tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk jalan tol pada saat keluar, sehingga kendaraan tersebut dikenakan denda sesuai dengan PP No. 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.

“Kendaraan yang tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk jalan tol pada saat membayar, dapat dikenakan denda dua kali tarif jarak terjauh,” kata Hanung.

BACA JUGA:  Persiapan Libur Panjang, Ditlantas Polda Lampung Periksa Pelabuhan Bakauheni dan Jalan Tol

Menurutnya, dalam kejadian tersebut tarif jarak terjauh yaitu GT Bakauheni hingga GT Kayu Agung sebesar Rp 283.000. Sehingga total dari dua kali tarif jarak terjauh tersebut yaitu Rp 566.000.

“Sebenarnya, kendaraan pertama yang membawa penumpang sakit telah dipersilakan petugas tol untuk meninggalkan gerbang menuju rumah sakit,” jelas Hanung.

Namun kendaraan tersebut bersikeras untuk menunggu kendaraan kedua menyelesaikan pembayaran denda, agar dapat keluar GT dan melanjutkan perjalanan bersamaan.

“Perusahaan tidak dapat meloloskan kendaraan kedua, karena bukan termasuk kendaraan darurat yang mendapatkan prioritas, seperti ambulance,” terang Hanung.

Terkait pembayaran denda kendaraan kedua, seharusnya dibayarkan secara tunai.

Namun karena pengemudi tidak membawa uang tunai sejumlah denda tersebut, maka pembayaran dilakukan secara transfer sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Soal kartu uang elektronik yang dapat digunakan dua kendaraan tersebut, dapat disebabkan oleh kesalahan sistem pada transaksi kartu tersebut,” ujar Hanung.

BACA JUGA:  Gubernur Arinal Bersama Wagub Nunik Bertemu 5 Pimpinan DPRD Lampung

Diberitakan sebelumnya, mobil Carry yang dikemudikan Yanto tertahan di Tol Sidomulyo, karena menggunakan satu kartu untuk dua kendaraan, sehingga didenda petugas pintu tol sebesar Rp 566 ribu.

Akibat tak punya uang, kendaraannya lalu ditahan di GT Sidomulyo sekitar dua jam setengah, sejak pukul 15.30 WIB hingga sekitar pukul 18.00 WIB.

“Alhamdulillah, sudah bisa keluar tol. Terima kasih atas bantuan teman-teman media di Lampung. Kami tidak akan melupakan bantuannya, termasuk anggota Ditlantas Polda Lampung dan Basarnas lampung,” ujar Yanto. (Ayu)

Berikut, Tarif Tol Lampung-Palembang dari Pintu Tol Bakauheni sampai Pintu Tol Jakabaring, Palembang dengan ketentuan denda dua kali lipat.

1. Golongan I sebesar Rp283.000 x 2 : Rp566.000

2. Golongan II sebesar Rp424.000 x 2 : Rp848.000

3. Golongan III Rp424.000 x 2 : Rp848.000

4. Golongan IV sebesar Rp565.500 x 2 : Rp 1.131.000

5. Golongan V sebesar Rp565.500 x 2 : Rp 1.131.000

Golongan I meliputi sedan, jip, pick up, truk kecil, dan bus.

2. Golongan II meliputi truk dengan 2 gandar.

3. Golongan III truk dengan 3 gandar.

4. Golongan IV truk dengan 4 gandar.

5. Golongan V truk dengan 5 gandar.