Pembunuh Adik Sepupu di Lampung Barat Ditangkap, Begini Kronologi Kejadiannya

1069

HEADLINELAMPUNG, LAMPUNG BARAT – Hobi jadi malapetaka. Berniat hilangkan penat di waktu senggang, tak disangka nyawa pun melayang.

Hal tersebut terjadi pada JP (21), warga Pekon Turgak, Kecamatan Belalau, Kabupaten Lampung Barat (Lambar), yang meregang nyawa setelah duel maut dengan MZ (33) kakak sepupunya, Senin (15/2/2021), sekira pukul 17.30 WIB.

Kapolsek Sekincau Kompol Sukimanto mendampingi Kapolres Lampung Barat AKBP Rachmat Tri Haryadi menjelaskan, insiden tersebut bermula saat JP, mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Intan, Lampung bersama rekannya, MY, pergi memikat burung di kebun kopi milik warga setempat, pukul 16.30 WIB.

“Menurut keterangan saksi, MY, sekira pukul 17.30 WIB, MZ datang dan langsung mengambil burung yang dipikat JP. Saat itu korban dan pelaku sempat adu mulut. Pelaku lalu pergi sambil membawa burung tersebut,” ujar Sukimanto, Selasa (16/2/2021).

BACA JUGA:  Penodong Pelajar Menggunakan Senpi Digulung Tim Gabungan Tekab 308 Polres Lamteng dan Polsek Bumiratu Nuban

Korban yang tidak terima berusaha mengejar pelaku. MY yang melihat gelagat buruk tersebut berusaha menghalangi korban, karena MY melihat pelaku membawa senjata tajam berupa golok.

“Namun korban tetap mengejar pelaku hingga terjadi perkelahian antara keduanya. MY mendatangi lokasi kejadian dan menemukan JP sudah bersimbah darah akibat terluka di bagian dada. Saat itu juga pelaku berlari meninggalkan lokasi seraya menyarungkan goloknya,” jelas Sukimanto.

MZ diamankan Tekab 308 Satreskrim Polres Lambar bersama Unit Reskrim Polsek Sekincau pada Selasa sekira pukul 01.00 WIB, di kediaman mertuanya, Pekon Way Empulau ulu, Kecamatan Balik Bukit.

BACA JUGA:  Polres Tanggamus Copot Banner Maklumat Kapolri

“Penangkapan berawal dari informasi masyarakat, jika pelaku sedang berada di kediaman mertuanya,” kata Sukimanto.

Unit Reskrim Polsek Sekincau bersama Tekab 308 Satreskrim Polres Lambar lalu mengamankan pelaku.

Saat dimintai keterangan, pelaku mengakui melakukan pembunuhan tersebut.

“Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu bilah golok dan pakaian yang digunakan pelaku saat melakukan pembunuhan,” terang Sukimanto.

Meskipun dalam perkara ini keluarga pelaku dan korban bersedia menempuh jalur damai, namun aparat kepolisian memastikan tetap akan memproses perkara tersebut.

“Mengingat antara keluarga korban dan pelaku masih memiliki hubungan saudara sehingga keluarga keduanya sudah berdamai, namun pihak kepolisian akan tetap memproses perbuatan pelaku sesuai perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya. (Hendri)