Hendak Transaksi Narkoba, Pria Ini Diamankan Satresnarkoba Polres Tubaba

171

HEADLINELAMPUNG,TUBABA – Ingin melakukan transaksi narkoba seorang pria bernama (IY) 44 tahun bin Ali usman berhasil diringkus Satuan Res Narkoba Polres Tulang Bawang Barat (Tubaba), Jumat tanggal 12 Februari 2021, sekitar pukul 19.00 wib di jalan jenderal Sudirman Kelurahan Daya murni, Tumijajar , Tubaba.

Kasat Narkoba AKP N.E Panjaitan mendampingi Kapolres Tubaba AKBP Hadi Saepul Rahman mengatakan anggota Tim Resnarkoba Polres Tubaba mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada satu unit mobil minibus merk Ayla warna merah dengan No.Pol BE 1418 JD diduga akan melakukan transaksi narkotika di wilayah Hukum Polres Tubaba .

BACA JUGA:  Baguna PDIP Tubaba Bagikan Takjil ke Masyarakat, Tenaga Medis,TNI/Polri dan Posko-Posko Covid-19

“Setelah dilakukan penyelidikan ditemukan mobil tersebut melintas dijalan Jenderal Sudirman Kelurahan Daya Murni Kec.Tumijajardan Tubaba , team Res Narkoba melakukan tindakan dengan cepat dilakukan penggeledahan terhadap orang dan mobil tersebut ditemukan barang bukti berupa plastik bening yang berisikan serbuk putih yang diduga narkotika jenis sabu-sabu yang diselipkan di cover stir mobil”ujarnya

BACA JUGA:  Dua Remaja Diciduk Polisi dengan Tuduhan Aksi Pengeroyokan Mahasiswa

Masih dari Kasat Narkoba AKP N.E Panjaitan SH,MH setelah dilakukan penggeledahan lebih lanjut lalu ditemukannya barang bukti berupa 1 (satu) klip plastik warna putih berisikan diduga narkoba jenis sabu ,berat bruto 3,02 gram , lalu pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Polres Tubaba.

Dengan ini terduga pelaku terjerat Pasal 114 Ayat 2 dengan ancaman pidana minimal 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara. (Holidin/Erlan)