Polres Way Kanan Tangkap Lima Penambang Emas Ilegal

84

HEADLINELAMPUNG, WAY KANAN – Personel Polres Way Kanan menangkap lima orang yang sedang melakukan aktivitas di lokasi tambang emas ilegal kawasan daerah aliran sungai (DAS), pekan lalu.

Di antaranya aliran sungai Binjai, aliran sungai Neki atau bukit Jambi dan aliran sungai Mas Gunung Sangkaran.

Hal itu diungkapkan Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung didampingi Kasat Reskrim Iptu Des Herison, saat menggelar konferensi pers di depan Ruang Kasat Reskrim, Rabu (17/02/2021)

“Berkaitan dengan keresahan masyrakat Kabupaten Way Kanan terkait tambang emas ilegal, kami telah melakukan tindakan razia,” ujar Herison.

Untuk di Bukit Jambai dan Gunung Sangkaran masih dalam proses penyelidikan, karena saat melakukan razia pelaku berhasil melarikan diri.

“Sedangkan untuk yang hari ini akan kita limpahkan ke JPU. Ada dua pekara yang TKP-nya di aliran Sungai Binjai semua,” jelas Herison.

BACA JUGA:  Petugas Lapas Gunungsugih Amankan Napi Asal Aceh Miliki Narkoba

Dari TKP tersebut, polisi mengamankan lima penambang emas ilegal, dengan rincian empat orang di satu lokasi yang sama dan satu orang lainnya di lokasi yang berbeda tetapi di TKP yang sama.

Kelima penambang emas ilegal yang berhasil ditangkap, empat di antaranya merupakan warga Kampung Sidoarjo, Kecamatan Umpu Semenguk Kabupaten Way Kanan yakni IR (29), YM (23), AS (21), T (46). Sedangkan S (33) warga Bumi Ratu, Kecamatan Umpu Semenguk.

Barang bukti yang kita sita dari dua pekara yang telah P-21, yang saat ini akan dilakukan pelimpahan tahap dua ke kejasaan yitu satu unit mesin GT Star kapasitas 27 PK, satu selang monitor dengan panjang 30 meter, satu selang sepanjang 10 meter, tiga kilo gram pasir hitam yang diduga mengandug mineral emas dan satu alat pendulang emas.

BACA JUGA:  299 Napi Lapas Kelas IIB Way Kanan Terima Remisi

Undang-undang yang diterapkan terhadap kelima tersangka yakni Undang-udang Minerba Nor 4 Tahun 2009 dan kita kenakan pasal 35 junto pasal 158 Undang-undang RI No 3 Tahun 2020, dengan ancaman 5 Tahu penjara dan denda paling banyak 100 miliar rupiah.

“Kami dari Polres Waykanan berkomitmen untuk menindak penambang emas ilegal yang ada di wilayah hukum Polres Way Kanan. Saya menghimbau kepada masyarakat agar menghentikan kegiatan tambang emas ilegal yang saat ini masih beraktivitas,” ujar Herison. (Apryadi/Migo)