HEADLINELAMPUNG, LAMPUNG TENGAH-Puluhan Masyarakat di Pasar Candirejo Way Pengubuan Lamteng, yang tidak patuhi protokol kesehatan di disiplinkan oleh Tim Satgas Covid-19, Rabu (27/2/2021).
Pada operasi yustisi Kasubaghumas Polres Lampung Tengah Iptu Sayidina Ali bersama Tim Satgas Covid-19 mengimbauan dan mensosialisasikan Perda No 10 tahun 2020.
Menurut Kasubag Humas IPTU Sayidina Ali mewakili Kapolres Lamteng AKBP Popon Ardianto Sunggoro, sasaran Operasi yustisi langsung kepada pembeli dan pedagang pasar Candirejo.
Ia mengatakan jika ditemukan pengunjung atau pedagang yang tidak disiplin maka langsung di tegur dan diberi sangsi sosial.
Operasi Yustisi yang dipimpin Kasubaghumas Polres Lampung Tengah Iptu Sayidina Ali, bersama Tim satgas Covid-19 yang beranggotakan TNI Polri BPBD dan Sat Pol PP.
Mendapati masih banyak warga yang abai terhadap protokol kesehatan sehingga dikhawatirkan akan menimbulkan cluster baru penyebaran virus Corona.
“Sasaran Ops Yustisi ini langsung kepada para pedagang dan pembeli di pasar Candirejo. Tujuanya untuk memberikan imbauan dan tindakan disiplin kepada masyarakat sekitar yang tidak disiplin, ” jelasnya.
Pihaknya kata IPTU Sayidina terus mensosialisasikan Perda No 10 tahun 2020. Agar masyarakat senantiasa selalu mematuhi protokol kesehatan.
“Hasil yang dicapai dalam Oprasi Yustisi ini yaitu kami melakukan teguran dan sanksi sosial, kepada puluhan warga yang tidak disiplin, ” tegasnya.
Sangsi sosial tersebut kata Kasubag Humas berupa hukuman physic yakni push up bagi yang abai terhadap protokol kesehatan. Hal itu ditujukan untuk memberikan efek jera kepada masyarakat
Tim Satgas Gugus tugas Covid 19, berharap dengan Ops Yustisi yang rutin digelar dapat menekan penyebaran virus Corona di Kabupaten Lampung Tengah.
“Selalu gunakan masker jika keluar rumah, rajin mencuci tangan dengan sabun di air mengalir menjaga jarak dan menghindari kerumunan, ” pungkasnya. (Gunawan)