Tim Evaluasi Penataan Desa Pemprov Lampung Verifikasi Calon Pekon Sukamanah dan Kresnomulyo Barat

24

HEADLINELAMPUNG, PRINGSEWU-Persiapan pemekaran Pekon Bandung Baru, Kecamatan Adiluwih, dengan membentuk Pekon Sukamanah dan pemekaran Pekon Kresnomulyo, Kecamatan Ambarawa, dengan membentuk Pekon Kresnomulyo Barat terus berproses. Terkait hal tersebut, Tim Evaluasi Penataan Desa Pemerintah Provinsi Lampung meninjau calon Pekon Sukamanah dan Kresnomulyo Barat, Kamis (18/2/21).

Kunjungan tersebut dalam rangka verifikasi lapangan terkait kesiapan dan persiapan pemekaran Pekon Sukamanah dan Kresnomulyo Barat. Tim yang dipimpin Kabag Otonomi Daerah Sukismanto Aji beserta jajaran disambut dan diterima oleh Bupati Pringsewu Sujadi didampingi Plt Asisten Pemerintahan dan Kesra Malian Ayub, dan pejabat terkait lainnya beserta tokoh masyarakat kedua pekon di Balai Pekon Bandung Baru, Kecamatan Adiluwih, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan. Setelah melakukan verifikasi di Sukamanah, tim selanjutnya akan melakukan hal yang sama di Kresnomulyo Barat.

BACA JUGA:  Kabupaten Lampung Tengah Menjadi Icon Lampung Craft ke-4 2023

Bupati Pringsewu Sujadi mengatakan pihaknya menyampaikan apresiasi dan terimakasih serta sangat menyambut baik kedatangan Tim Evaluasi Penataan Desa Pemprov Lampung guna melihat secara langsung dari dekat kondisi sebenarnya pekon-pekon yang akan dimekarkan tersebut, sehingga nantinya dapat diambil keputusan yang terbaik dan tepat.

Bupati Pringsewu berharap proses pemekaran Pekon Sukamanah dan Kresnomulyo Barat ini dapat berjalan lancar sebagaimana yang diharapkan, mengingat hal tersebut merupakan keinginan masyarakat untuk lebih memajukan dan mengembangkan wilayahnya, serta untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dalam rangka meningkatkan kesejahteraan, dan tentunya dengan tetap mengacu pada aturan perundang-undangan yang berlaku.

BACA JUGA:  Disdikbud Mesuji Gelar Workshop Penyiapan Calon Guru Penggerak Jenjang Pendidikan Dasar

Menurutnya, pemekaran kedua pekon tersebut telah memenuhi standar pemekaran pekon, meliputi kemampuan SDM, pelayanan publik, serta dukungan berupa partisipasi aktif seluruh elemen masyarakat, berikut potensi-potensi yang dimiliki.

Pemekaran kedua pekon tersebut, kata bupati, juga merujuk Peraturan Menteri Dalam Negeri No.1 Tahun 2017 tentang Penataan Desa, serta Peraturan Bupati Pringsewu No.34 Tahun 2020 tentang Pembentukan Pekon Sukamanah di Kecamatan Adiluwih dan Pekon Kresnomulyo Barat di Kecamatan Ambarawa. (*/mega)