Polres Pesawaran Tangkap Dua Pelaku Diduga Bandar Narkoba

136

HEADLINELAMPUNG, PESAWARAN-Dua terduga pelaku pengedar narkoba jenis sabu-sabu diamankan Polres Pesawaran, Jumat (20/2/2021).

Ternyata, dua pelaku yang diduga pengedar sabu-sabu tersebut, berasal dari Bandar Lampung dan Negri Katon. Hal itu diungkapkan Kapolres Pesawaran, AKBP Vero Arya Radmantyo melalui rilis, Jumat (19/2/2021). Berdasarkan LP/A-118/II/2021/Polda Lpg/SPK Res Pesawaran 19 Februari 2021.

Dikatakan, berbekal dari laporan masyarakat bahwa lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP) sering dijadikan tempat transaksi dan perlintasan membawa narkoba, meresahkan warga sekitar.

BACA JUGA:  Bupati Umar Terima Kunjungan Kepala BNNP Lampung

Lalu Anggota Satres Narkoba Polres Pesawaran Memburu Terduga Dengan melakukan pencegatan dan saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan Petugas menemukan Barang bukti BB narkotika jenis Sabu, selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke MaPolres Pesawaran guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, Kata AKBP Vero.

Adapun kedua tersangka yang ditangkap yakni Teguh (21), warga Desa Tresno Maju Kecamatan Negeri Katon Kabupaten Pesawaran, dan M Akbar (19), warga Jl Nusantara 7 Desa Umbul Solo Kota Sepang Bandar Lampung.

BACA JUGA:  Pencuri TV di Puskesmas Tegineneng Pesawaran Ditangkap Polisi

“Mereka Ditangkap, didepan Masjid Desa Pejambon Kecamatan Negeri Katon kabupaten setempat,” ungkapnya.

Pasal yang dilanggar yaitu, Pasal 112 ayat (1) UU RI No: 35/2009 tentang narkotika.

“Saat ini, kedua tersangka dan barang bukti 6 bungkus palastik klip bening berisi kristal diduga narkotika jenis sabu Seberat 0, 82 gram, 1 bungkus bekas rokok, sudah diamankan di Mapolres Pesawaran,” ungkapnya. (Yudhi)