Operasi Yustisi Polres Pesawaran Jaring 335 Warga

58

HEADLINELAMPUNG, PESAWARAN-Sebanyak 335 pelanggar ditindak dan diberikan sanksi saat Polres Pesawaran beserta jajarannya menggelar Operasi Yustisi, Operasi dijalankan selama dua jam, Sabtu (20/2/21) malam.

Kegiatan Operasi Yustisi dipimpin oleh Kasat Sabhara Polres Pesawaran AKP Elvis Yani diawali dengan Apel kesiapan di Mapolres Pesawaran, Kegiatan Operasi Yustisi ini dilakukan untuk mengingatkan masyarakat yang sedang berkumpul agar tetap mematuhi protokol kesehatan Covid-19,” berupa menjaga jarak, menggunakan masker dan tidak melakukan kontak fisik serta mengingatkan masyarakat yang tidak memiliki kepentingan untuk tidak berada diluar dan tetap berada dirumah masing-masing,

BACA JUGA:  69 Katiyuh Tubaba Terpilih Dilantik 21 Desember 2021

“Ya pada operasi ini kami mengimbau kepada masyarakat yang sedang berkumpul untuk mematuhi protokol kesehatan Covid-19 dan mengimbau agar mereka segera pulang kerumah masing-masing,” ujar AKP Elvis Yani Sabtu (21/2/2021).

Operasi Yustisi dilaksanakan di dua lokasi, lokasi yang pertama adalah Cefe on point Indomaret, Desa Sukaraja, Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran Lokasi yang kedua adalah Tugu Pengantin, Desa Gedong Tataan, Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran.

Dari dua lokasi tersebut ditemukan 335 pelanggar yang telah ditindak dan diberikan sanksi.

BACA JUGA:  Tahun Ini, Jatah PTSL Pringsewu 8 Ribu Bidang Tanah

Dari jumlah tersebut, pelanggar dibagi menjadi tiga jenis sanksi, mulai dari teguran lisan sebanyak 175 orang, sanksi mengucap janji sebanyak 125 orang dan push up sebanyak 35 orang.

Polres Pesawaran juga mengamankan enam buah meja dan sembilan buah kursi dari Cafe on point Indomaret.

“Ya seluruh pelanggar sudah ditindak dan diberi sanksi, termasuk pengelola cafe juga sudah kami berikan teguran agar tetap mematuhi protokol kesehatan Covid-19,” tutup AKP Elvis Yani. (Yudhi)