Satresnarkoba Polres Tuba Gerebek Gubuk, Berhasil Amankan Pelaku dan Barang Bukti Sabu-sabu

48

HEADLINELAMPUNG, TULANG BAWANG-Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang, menggerebek sebuah gubuk di Kampung Kagungan Dalam, Kecamatan Menggala kabupaten setempat, Selasa (16/02/2021) silam.

“Petugas kami melakukan penggerbekan sebuah gubuk, di Kampung Kagungan Dalam, Selasa (16/02/2021), karena gubuk tersebut sering digunakan sebagai tempat transaksi narkotika jenis sabu-sabu,” ujar Kasatres Narkoba AKP Anton Saputra mewakili Kapolres Tulang Bawang (Tuba), AKBP Andy Siswantoro SIK, Minggu (21/02/2021).

AKP Anton mengatakan, hasil penggerbekan gubuk ini petugasnya berhasil menangkap seorang pemuda berinisial YO als MG (22), warga Tiyuh Margodadi, Kecamatan Tumijajar Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba).

BACA JUGA:  Hari ke-9 Operasi Zebra Krakatau 2021, Satlantas Polres Lamteng Bagikan Masker

Kemudian, lanjutnya, setelah dilakukan penggeledahan badan, dari tangan pemuda tersebut petugasnya berhasil menyita barang bukti (BB) berupa satu buah pipa kaca (pyrex) yang masih terdapat narkotika jenis sabu, satu buah kotak berwarna putih, tiga buah pipet yang ujungnya runcing (sendok sabu), satu buah korek api gas dan satu buah kotak rokok merk 286 warna merah.

Menurut Kasatres Narkoba, keberhasilan petugasnya dalam mengungkap pelaku peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika ini, merupakan hasil penyelidikan di Kampung Kagungan Dalam.

BACA JUGA:  Bupati Way Kanan Beberkan Hasil Rapat Evaluasi PPKM

“Informasi yang didapat oleh anggota kami, bahwa sebuah gubuk yang berada di Kampung Kagungan Dalam sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu. Petugas kami langsung menuju ke gubuk terebut dan berhasil menangkap pelaku dengan BB narkotika,” ungkap AKP Anton.

Ditambahkanya, oelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tuba dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 1 UU RI No: 35/2009, tentang narkotika. (*)