HEADLINELAMPUNG, LAMPUNG TENGAH-Dua warga penikmat sabu-sabu diamankan Polsek Terbanggibesar, Sabtu (20/2/2021).
Hal itu diungkapkan oleh Kapolsek Terbanggibesar, Kompol Suttana mewakili Kapolres Lamteng AKBP Popon Ardianto Sunggoro.
Menurutnya, bermula dari informasi masyarakat bahwa di rumah salah satu warga sedang ada dua orang remaja sedang menikmati kristal putih, barang haram memabukan.
Ia mengatakan, bermodalkan informasi dari masyarakat pihaknya berhasil mengamankan ERN (30), dan RSH (26), warga Lingkungan Penengahan Bandarjaya Timur.
“Kedua pelaku diamankan dirumah salah satu tersangka saat tengah menghisap sabu-sabu,” jelasnya.
Selanjutnya, petugas melakukan penggeledahan. Dari kedua tersangka petugas berhasil menemukan satu bungkus klip kecil diduga narkotika jenis shabu. satu buah kaca pirek. Dan satu buah korek api gas.
“Saat ini kedua pelaku dan barang-bukti diamankan di mapolsek Terbanggibesar guna pengembangan lebih lanjut, ” tegasnya.
Kedua pelaku dibidik dengan Pasal 112 ayat 1 Subsisee pasal 127 UU RI No 35 tahun 2009. (Gunawan)