Operasi Yustisi Satgas Covid-19 Tanggamus Tindak 53 Pelanggar Prokes

26

HEADLINELAMPUNG, TANGGAMUS-Satgas Covid-19 kabupaten Tanggamus terus menekan penyebaran virus corona, melalui operasi yustisi hingga penindakan kepada masyarakat pelanggar protokol kesehatan (Prokes).

Di hari ke 23 ini, dipimpin Kasubbag Pembinaan Operasional Bag Ops Polres Tanggamus AKP I Ketut Gister, Satgas menindak sejumlah pelanggar dalam pelaksanaan operasi yustisi di Jalan Lintas Barat (Jalinbar) Gisting, Selasa (23/2/21).

AKP I Ketut Gister mengungkapkan, operasi yustisi digelar untuk menindak masyarakat yang tidak disiplin Prokes dan dalam operasi ke 23 hari ini satgas Covid-19 menindak 53 masyarakat karena mereka tidak memakai masker.

“Penindakan oleh Satpol PP terhadap 22 pelanggar diberikan hukuman fisik pushup dan menyanyikan lagu Indonesia Raya, 9 pelanggar diberikan teguran lisan dan 22 pelanggar diberikan teguran tertulis,” kata AKP Ketut Gister mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya SIK usai kegiatan.

BACA JUGA:  Yapemal Lampung Temui Bupati Dewi, Ini yang Disampaikan!

Lanjutnya, operasi yustisi tersebut merupakan tindak lanjut Pergub No 3 Tahun 2020 dan Perbup No 55 Tahun 2020 tentang adaptasi kebiasaan baru dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19.

AKP Ketut menjelaskan, Satgas Covid-19 yang melaksanakan operasi yustisi terdiri dari gabungan Polres Tanggamus, TNI Kodim 0424 Tanggamus, Satpol PP, Dishub dan pihak kecamatan Gisting.

“Personel terlibat meliputi 11 Polri, 2 TNI, 29 Satpol PP, 6 Dishub dan staf kecamatan,” jelasnya.

BACA JUGA:  Kejari Pringsewu Laksanakan Pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana yang Telah Inkracht

Ditambahkannya, operasi yustisi akan terus dilakukan di berbagai titik tertentu baik di jalan raya ataupun kantor Pemkab guna meningkatkan kedisiplinan masyarakat pentingnya Prokes.

“Agar difahami bersama bahwa tujuan utama operasi dalam rangka pencegahan dan pengendalian Kasus Covid-19. Sehingga kami harap masyarakat taat Prokes,” tandasnya.

Untuk diketahui hingga saat ini, Kabupaten Tanggamus telah keluar dari Zona Orange menjadi Zona Kuning Penyebaran Covid-19 dan berdasarkan rilis Jubir Satgas Covid-19 Tanggamus tanggal 22 Februari 2021, tercatat 527 warga di Tanggamus terkonfirmasi, 493 selesai isolasi dan 8 orang masih dirawat serta 26 kematian konfirmasi(*/Andi)