Wujud Pitu Program, Pemkab Lampung Barat Kembali Programkan Umroh Gratis

19

HEADLINELAMPUNG, LAMPUNG BARAT – Tahun anggaran 2021 ini, Pemerintah Kabupaten Lampung Barat kembali menyiapkan anggaran untuk pemberangkatan jamaah umroh gratis yang direncanakan sebanyak 100 orang.

Hanya saja, kebijakan pemerintah arab Saudi tampaknya akan menjadi kendala bagi calon penerima umroh gratis tersebut, mengingat dibatasi hanya diperkenankan untuk yang berusia 18-60 tahun saja.

Bupati Lambar Parosil Mabsus mengungkapkan, setiap tahunnya Pemkab Lambar mengalokasikan anggaran untuk pemberangkatan jamaah umroh dengan jumlah 100 orang setiap tahunnya.

Hanya saja pada tahun 2020 lalu pemberangkatan batal dilakukan lantaran adanya pandemi Covid-19.

“Semoga tidak ada kendala lagi di tahun 2021 ini, sehingga kita bisa kembali memberangkatkan jamaah untuk melaksanakan ibadah umroh di tanah suci makkah,” ungkap Pakcik sapaan Parosil Mabsus, Rabu (24/2/2021).

Sementara itu, Kabag Kesra Setdakab Lambar Novi Andry, berharap pada saat menjelang tahapan pemberangkatan di tahun 2021 ini, kebijakan bisa kembali berubah dan memperkenankan calon jamaah yang usianya diatas 60 tahun dan dibawah 18 tahun, sehingga puluhan orang yang telah terdaftar sebagai penerima tetap bisa diberangkatkan.

Karena ketika kebijakan tersebut tidak berubah maka hanya 32 orang saja yang memenuhi syarat atau berusia diatas 18 tahun dan dibawah 60 tahun.

BACA JUGA:  Wahdi Apresiasi Penanaman 85 Batang Pohon Pucuk Merah oleh Ormas GML

”Untuk kebijakan dari pemerintah arab Saudi sejauh ini masih memberikan batasan umur untuk jamaah umroh 18-60 tahun, namun semoga pandemi ini berakhir dan pemerintah arab Saudi kembali memperbolehkan untuk jamaah yang usianya diatas 60 tahun dan dibawah 18 tahun, sehingga mereka bisa tetap diberangkatkan di tahun 2021,” ujarnya.

Selain melakukan pembatasan usia 18-60 tahun, aturan lainnya bagi calon jamaah umroh yakni tidak memiliki penyakit penyerta, menandatangani surat pernyataan tidak akan menuntut pihak lain atas risiko yang timbul akibat Covid-19.

Lalu, bukti bebas Covid-19 dibuktikan dengan hasil PCR/swab yang dikeluarkan rumah sakit atau laboratorium yang sudah terverifikasi Kementerian Kesehatan, dan berlaku 72 jam sejak pengambilan sampel hingga waktu keberangkatan atau sesuai ketentuan pemerintah Arab Saudi. Pendaftaran umrah dilakukan secara kolektif.

Registrasi melalui aplikasi Eatmarna, Tawakkalna, dan Zairin secara individual Transportasi lengkap dari kedatangan hingga ke hotel Asuransi lengkap, pemesanan hotel melalui platform elektronik harus meliputi makan tiga kali selama karantina minimal tiga hari.

Kemudian, transportasi lengkap antara hotel, miqat, dan Masjidil Haram Jamaah wajib mematuhi protokol kesehatan selama di Indonesia, penerbangan, dan di Arab Saudi Jemaah perlu dikarantina tiga hari di hotel tempat menginap dan dilarang keluar dari hotel Jemaah dari luar Arab Saudi akan dibagi beberapa kelompok.

BACA JUGA:  Diduga Gunakan Sabu-sabu, Tiga Pegawai Honorer Ditangkap Polres Tanggamus

”Setiap kelompok minimal 50 jemaah Jemaah karantina di asrama haji atau tempat lainnya yang disetujui oleh pemerintah Penerbangan selama pandemi dianjurkan penerbangan langsung menggunakan Saudia Penyelenggara diperkenankan untuk menambah biaya akibat dari penerapan protokol kesehatan dan akibat pandemi,” kata dia.

Kemudian, seluruh layanan kepada jemaah mengikuti protokol kesehatan. Pemberangkatan dan pemulangan jemaah hanya difokuskan melalui Bandara Soekarno-Hatta, Bandara Juanda, Bandara Hasanuddin, dan Bandara Kualanamu Agen perjalanan harus melaporkan secara daring mulai dari keberangkatan hingga kepulangan. Kuota umrah diatur secara mandiri bekerja sama dengan Muassasah Penyelenggaraan ibadah umrah berpedoman pada kebijakan Arab Saudi.

Terusnya, pada masa pandemi seperti saat ini, juga dipastikan saat umrah tetap melakukan protokol kesehatan pencegahan Covid-19, yaitu memakai masker, mencuci tangan dengan sabun, menjaga jarak, dan tidak bepergian jika demam atau suhu tubuh di atas 37,3 derajat Celcius. (Hendri)