Sejarah! Pelantikan Tujuh Pasang Kepala Daerah di Lampung Hasil Pilkada Serentak 2020 juga Gunakan Media Video YouTube

114

HEADLINELAMPUNG, BANDAR LAMPUNG – Lampung mencetak sejarah. Untuk pertama kalinya, selain tatap muka, pelantikan tujuh pasang kepala daerah hasil Pilkada serentak 2020 di Lampung juga menggunakan teknologi digital, dengan disiarkan melalui media video YouTube.

Gubernur Lampung Arinal Djunaidi melantik tujuh pasangan kepala daerah terpilih itu secara tatap muka dan masih dalam pandemi Covid-19, di Lantai III Balai Keratun, Komplek Pemprov Lampung, Jumat (26/2/2021) pukul 09.00 WIB.

Pelantikan itu berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.18-365 tahun 2021 tentang perubahan SK Menteri Dalam Negeri Nomor 131.18-252 tahun 2021 tentang Pengesahan Pengangkatan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah hasil Pilkada 2020.

Gubernur mengatakan upacara pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan telah dilaksanakan dengan baik.

“Saat inilah kiranya kita merajut tenun kebangsaan dan mensinergikan segala upaya dan sumber daya untuk membangun masa depan Provinsi Lampung,” ujar Arinal.

Meski pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah saat ini dilakukan di tengah keprihatinan nasional karena wabah Covid-19, khususnya Provinsi Lampung.

“Maka kita berkomitmen dan berupaya mengendalikan pandemi ini. Itu sangat diperlukan,” tegas gubernur.

Salah satu cara yang ditempuh Pemerintah Pusat dalam mengendalikan wabah Covid-19 ini, maka pelantikan Walikota/Wakil Walikota saat ini dilakukan dengan undangan dengan sangat terbatas dan protokol kesehatan yang ketat.

“Alhamdulillah, dengan dukungan teknologi digital, maka pelaksanaan pelantikan ini dapat disaksikan seluruh pemangku kepentingan, keluarga, Bupati/wakil Bupati dan masyarakat melalui conference atau live streaming internet,” ucap Arinal.

Penggunaan media video ini juga merupakan pertama kali dalam sejarah di Lampung dan Indonesia, saat pandemi Covid-19.

“Untuk itu, saya mengingatkan agar masyarakat tidak perlu memaksakan diri untuk menyaksikan acara pelantikan ini,” kata

Arinal menekankan beberapa hal penting terkait dengan penyelenggaraan kepemerintahan sesuai dengan ketentuan pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

BACA JUGA:  Gubernur Lampung Hadiri Rapat Evaluasi-Rencana Kegiatan di Lingkup Kementan dan KP

“Tugas Kepala Daerah diantaranya adalah memimpin Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah pelaksanaan Urusan sesuai dengan perundang-undangan ketentuan peraturan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD,” jelas Arinal.

Lalu, memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat, menyusun dan mengajukan rancangan Perda tentang RPJPD dan rancangan Perda tentang RPJMD kepada DPRD untuk dibahas bersama DPRD, serta menyusun dan menetapkan RKPD.

“Melaksanakan tugas lain sesuai dengan peraturan ketentuan perundang- undangan Dalam penyelenggaraan pemerintahan di daerah,” terang Arinal.

Pemerintah Kabupaten dan Kota wajib melakukan sinergitas dan kerjasama dengan Pemerintah Provinsi terutama dalam menyusun perencanaan pembangunan lima tahun kedepan yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Provinsi guna menjamin keselarasan pelaksanaan pembangunan masyarakat mewujudkan Rakyat Lampung Berjaya.

Selain itu, upaya masyarakat ekonomi pertanian dan wilayah perdesaan yang seimbang dengan wilayah perkotaan dilakukan diantaranya melalui program Kartu Petani Berjaya (KPB) dan program Smart Village, meningkatkan kualitas SDM membangun dilakukan kekuatan ekonomi dengan berbasis dan mengembangkan anak, dan penyandang upaya pemberdayaan disabilitas, perlindungan perempuan, membuka investasi dan mengembangkan dunia usaha dan pariwisata, serta membangun infrastruktur dan konektivitas antar wilayah dan daerah.

“Perlu saya tegaskan bahwa peran Pemerintah Provinsi dalam hal ini Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat di daerah dalam Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang yakni mengkoordinasikan pembinaan penyelenggaraan pembantuan di daerah Kabupaten/Kota dan pengawasan tugas,” ujar Arinal.

Melakukan monitoring, supervisi pemerintah daerah Kabupaten/Kota yang ada di wilayahnya, evaluasi, penyelenggaraan dan terhadap

Memberdayakan dan memfasilitasi daerah kabupaten/kota di wilayahnya, elakukan evaluasi terhadap rancangan Perda kabupaten/kota tentang rencana pembangunan jangka panjang daerah, pendapatan anggaran daerah, perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah, pertanggung- pelaksanaan jawaban pendapatan dan belanja daerah, tata ruang daerah, pajak daerah, dan retribusi daerah anggaran.

BACA JUGA:  Riana Arinal Buka Pelatihan Instruktur Senam Lampung Berjaya

“Melakukan pengawasan terhadap peraturan daerah kabupaten/kota,” tutur Arinal.

Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan Peraturan dan Perundang- Undangan.

Dari aspek pembinaan aparatur sesuai dengan ketentuan Undang Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara adalah Pejabat Pembina Kepegawaian. Saudara bertanggung jawab pengelolaan manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan menjamin dalam bahwa saudara terhadap pembinaan dan Kerja terselenggaranya sistem (PPK), serta
kebijakan berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja, yang diberlakukan secara adil dan wajar dengan tanpa diskriminasi.

“Selanjutnya saya meminta Bupati/Walikota, selain tugas yang telah ditentukan di atas dalam rangka meminimalisir penyebaran meluasnya Covid19 di menekankan dan daerah maka Saudara harus memaksimalkan peran dan tugas Satgas Penanganan kelurahan dan desa di Kabupaten/Kota dengan Covid-19 sampai tingkat melibatkan peran aktif forkompimda, organisasi masyarakat, tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh pemuda, tokoh wanita juga peran pengurus PKK/Darma Wanita Persatuan dan lain sebagainya,” ujar Arinal. (*)

Berikut tujuh pasang kepala daerah yang dilantik:

1. Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana – Dedi Amarullah

2. Wali Kota dan Wakil Wali Kota Metro, Wahdi Sirajjudin – Qomaru Zaman

3. Bupati dan Wakil Bupati Lampung Selatan, Nanang Ermanto – Pandu Kesuma

4. Bupati dan Wakil Bupati Lampung Tengah, Musa Ahmad – Ardito

5. Bupati dan Wakil Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona – S Marzuki

6. Bupati dan Wakil Bupati Lampung Timur, Dawam Rahardjo – Azwar Hadi

7. Bupati dan Wakil Bupati Way Kanan, Raden Adipati Surya – Ali Rahman