Satresnarkoba Polres Pringsewu Ringkus Oknum Anggota LBH Kasus Sabu

65

HEADLINELAMPUNG, PRINGSEWU – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pringsewu meringkus seorang oknum anggota lembaga bantuan hukum (LBH) berinisial AS (39) atas dugaan telah melakukan penyalahguna narkotika jenis sabu.

Pelaku diamankan petugas satnarkoba Polres Pringsewu di kediamannya, Pekon Kresnomulyo Selatan, Kecamatan Ambarawa, Sabtu (27/2/21) pukul 22.30 Wib.

Kasat Narkoba Polres Pringsewu Iptu Khairul Yassin Ariga mendampingi Kapolres AKBP Hamid Andri Soemantri mengatakan pelaku diamankan berkat adanya informasi yang disampaikan masyarakat kepada tim opsnal Sat Narkoba Polres Pringsewu.

“Penangkapan pelaku merupakan pengembangan dari informasi masyarakat bahwa yang bersangkutan sering melakukan pesta narkotika jenis sabu dirumahnya” ujar Iptu Khairul Yassin Ariga, S.Kom pada Senin (1/3/2021).

BACA JUGA:  Kasus Hate Speech di Tubaba Berakhir Damai, Diselesaikan secara Restorative Justice

Berdasarkan informasi warga tersebut kemudian tim langsung melakukan upaya penyelidikan dan penggrebekan terhadap pelaku di rumahnya.

“Pada saat kami lakukan penggrebekan, kami hanya berhasil mengamankan AS, sedangkan rekanya yang sudah kami ketahui identitasnya berhasil melarikan diri” ungkap kasat Narkoba.

Ia menjelaskan selain mengamankan pelaku dari TKP juga petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa narkotika jenis sabu berikut alat hisap ya.

“BB yang kami temukan di TKP 3 buah plastik klip berisi narkotika ienis sabu dengan berat bruto 0,38 gram, 3 buah pecahan kaca pirek, 1 buah bong, 2 buah pipet dan 1 bungkus rokok” terangnya.

BACA JUGA:  Polda Lampung Apresiasi Pembubaran Orgen di Karangagung, Kapolsek Semaka Diganti

Lebih lanjut kasat narkoba menerangkan saat proses penggrebekan pelaku sempat berupaya membuang barang bukti, namun berkat kejelian petugas dilapangan seluruh barang bukti akhirnya dapat ditemukan dan selanjutnya pelaku berikut BB langsung diamankan di Mapolres Pringsewu guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya pelaku diancam pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara” pungkasnya. (Yono)