Mediasi Konflik soal Jalan Rusak Antara Warga dan PT PJA Pringsewu Hasilkan Empat Poin Kesepakatan

24

HEADLINELAMPUNG, PRINGSEWU – DPRD Pringsewu memediasi konflik masalah jalan rusak di tiga kecamatan yakni Sukoharjo, Banyumas dan Pagelaran Utara antara warga dengan PT. Pringsewu Jaya Abadi (PJA), di Gedung DPRD setempat, Selasa(2/3/2021).

Audiensi dipimpin Ketua DPRD Pringsewu Suherman, dihadiri Anggota Komisi 1, dan Komisi 2, serta OPD terkait yakni Dinas PU-PR, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perizinan dan Dinas Perhubungan.

Audiensi tersebut menghasilkan empat poin yaitu pertama masyarakat meminta kontribusi PT.PJA dalam memperbaiki jalan dan material seperti batu tidak hanya diletakan di pinggir jalan.

Kedua, berkaitan dengan tonase, mobil tronton tidak boleh beroperasi kembali.

Ketiga, terkait pencemaran supaya PT.PJA bisa memberikan solusi ketika musim kemarau tidak berdebu.

Terakhir, soal pencemaran air sungai supaya Dinas PU memberikan jalan alternatif.

Ketua Tim Anggaram Pemerintah Daerah Pringsewu, Joni Sapuan, meminta Dinas PU menjadi leading sector mewakili kehadiran pemkab dalam mewujudkan kesepakatan empat poin yang sudah disepakati masyarakat dan PT. PJA.

“Kita beri tempo maksimal dua bulan, supaya kesepakatan itu terealisasi dengan baik. Jika lebih dari dua bulan tidak bisa dieksekusi dengan baik, akan dibawa ke pansus DPRD,” kata dia.

BACA JUGA:  Ketua TP-PKK Pesawaran Kunker Ke Pulau Legundi

Menurut Joni, pihaknya akan mempelajari secara komprehensif dari semua sudut, baik itu isu lingkungan yang hari ini masih mencuat, isu tentang dampak akan infrastruktur, dan mempelajari sejauh mana kontribusi adanya tambang di Pagelaran Utara terhadap sektor pendapatan daerah.

“Jadi, tiga item ini menjadi fokus kita, tentu akan konsen supaya isu-isu yang selalu muncul ini tak diselesaikan secara fundamental. Jangan sampai permasalahan tambang pasir seperti pemadam kebakaran. Artinya ketika ada demo/masalah, semprot, adem. Ketika kebakar semprot lagi, adem,” ujar Joni.

Secara fundamental masalah ini ingin diselesaikan. Itulah gunanya kehadiran pemerintah daerah melalui kebijakan dan pemantauan yang harus intensif .

“Kalau ini selalu muncul dan muncul lagi, kemungkinan akan terjadi benturan antarmasyarakat, karena fasilitas umum rusak,” ujarnya.

Joni berharap pemkab harus proaktif segera hadir menyelesaikan permasalahan ini secara mekanisme yang benar, terhadap isu-isu yang selama ini sudah ditangani pemerintah daerah.

Tetap ini tidak disampaikan kepada masyarakat, sehingga isu-isu ini bergulir terus.

“Pemerintah daerah harus menyampaikan apa yang sudah dilakukan, apa saja yang belum dilakukan dan apa ke depan yang akan dilakukan. Sampaikan secara transparan dengan rembuk,” jelasnya.

BACA JUGA:  MKKS SMA/SMK dan Komisi C DPRD Mesuji Sosialisasikan Pergub 61/2020

Salah satu warga Pekon Fajar Mulya, Kecamatan Pagelaran, Balsah Rais, mengaku sudah membuat perjanjian dengan PT.PJA.

“Salah satu perjanjian yang dibuat warga yaitu memperbaiki jalan tersebut dan semuanya sudah ter-cover, tinggal tanda tangan lagi dan bersama-sama menyaksikan, supaya harapan masyarakat tercapai, karena jalan itu adalah jalan satu-satunya warga.

InsyAllah, masyarakat bisa menerima keputusan hari ini. Jadi tidak ada istilah kami menuntut apa-apa, hanya mendapat perbaikan jalan yang baik, “kata dia.

Sementara Direktur PT. PJA Busman menyatakan ke siapnya untuk memenuhi tuntutan warga tiga Kecamatan.

“Jalan itu jalan umum, bukan hanya milik PT.PJA saja. Memang perbaikan jalan itu sudah lama di lakukan. Alat kita masih bekerja, jika itu belum selesai akan di tambal sulam dan di keraskan,” ucap Busman.

Menurutnya, kendaraan mobil tidak akan masuk kembali di jalan dan mobil besar itu jarang masuk jalan tersebut.

Kemudian terkait debu, kata Busman, ada dinas lingkungan hidup, jadi tidak semua-semua dari PT.PJA, sedangkan untuk mobil yang lain bagaimana perlakuannya.

“Kita sudah membawa alat meterial untuk perbaikan jalan,”pungkasnya. (Yono)