Terapkan Sistem Digital, Pemkab Lampung Utara – Ombudsman RI Teken Komitmen Penerapan Standar Pelayanan Publik

57

HEADLINELAMPUNG, LAMPUNG UTARA – Bupati Lampung Utara (Lampura) Budi Utomo menyatakan di era digitalisasi sekarang ini dibutuhkan penerapan pelayanan publik yang inovatif. Salah satu contohnya, pelayanan secara online.

Walaupun masih sangat sulit untuk diterapkan secara menyeluruh di semua kantor perangkat daerah, namun beberapa pelayanan publik sistem digital mulai diterapkan di Pemkab Lampung Utara.

Seperti pelayanan administrasi kependudukan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, pelayanan pengujian kendaraan bermotor sistem smart card di Dinas Perhubungan, pelayanan Kartu Tanda Pencari Kerja atau Kartu Kuning di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, dan beberapa pelayanan digital lainnya.

Hal itu dikatakan bupati saat Pendampingan Sosialisasi dan Penandatanganan Komitmen Penyelenggaraan Standar Pelayanan Publik Kabupaten Lampung Utara bersama Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung, di Ruang Tapis Setdakab, Rabu (3/3/2021).

Hadir Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampumg Nur Rakhman Yusuf, Sekretaris Daerah (Sekda) Lampura Lekok dan seluruh Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).

BACA JUGA:  Pemkab Tubaba Cairkan Dana Hibah Ratusan Juta untuk 22 Rumah Ibadah

“Pelayanan publik digital merupakan salah satu solusi untuk mengubah sistem pelayanan publik konvensional menjadi lebih cepat, mudah, murah dan aman,” kata bupati.

Namun demikian, meskipun pelayanan publik ini tidak harus selalu dalam bentuk digital online, maka apapun bentuk dan medianya serta bagaimanapun prosedur pelaksanaannya, tentu harus dilengkapi pula dengan pemenuhan variabel Standar Pelayanan Publik yang mengacu pada Undang-undang (UU) Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Karena itu, lanjut bupati, pihaknya menyadari sepenuhnya bahwa tugas pelayanan kepada masyarakat merupakan tugas yang harus diemban Pemerintah Daerah.

Maka bupati selaku koordinator pelayanan masyarakat Lampung Utara telah bersepakat dengan Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung untuk menandatangani komitmen penerapan Standar Pelayanan Publik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Utara.

“Saya minta kepada para kepala perangkat daerah agar penandatanganan komitmen ini jangan dianggap sebagai kegiatan seremonil saja. Melainkan dapat benar-benar dilaksanakan sehingga penyelenggaraan standar pelayanan publik di kabupaten Lampung Utara dapat berjalan semakin optimal dan dirasakan oleh masyarakat,” imbau bupati.

BACA JUGA:  Srikandi Dermawan Bagikan Puluhan Takjil

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampumg Nur Rakhman Yusuf mengatakan pihaknya sangat mendukung setiap daerah yang ingin terus memperbaiki pelayanan publik.

“Untuk merealisasikannya tentu ada komitmen sebagai langkah awal sebelum bekerja bersama, untuk mencapai tujuan bersama yakni meningkatkan pelayanan publik,” ujarnya.

Terkait penilaian kepatuhan, pihaknya selalu berkomitmen membantu Pemerintah Daerah melakukan pembimbingan.

“Bagaimana hasil penilaian pelayanan publik nanti, apakah zona merah, kuning, ataupun hijau, itu semuanya tergantung kepada bapak-ibu semua,” kata Nur.

Ia mengakui memang komitmen bersama ini menjadi hal penting, tapi tak kalah pentingnya juga harus adanya integritas dan perlu juga ditularkan sampai ke tingkat staf yang paling bawah.

“Ketika semuanya (kepatuhan) terpenuhi, harapannya masyarakat bisa merasakan dampak dari kualitas pelayanan publik,” pungkasnya. (*/dra)