Sidang Kasus Fee Proyek Lampung Tengah, Saksi: Nunik Terima Uang Rp1,150 Miliar

163

HEADLINELAMPUNG, BANDAR LAMPUNG – Wakil Gubernur Lampung Chusnunia Chalim (Nunik) menjadi saksi dalam persidangan kasus fee proyek Lampung Tengah (Lamteng) dengan terdakwa Mantan Bupati Lamteng Mutafa, di Pengadilan Tanjung Karang Bandarlampung, Kamis (4/3/2021).

Selain Nunik, hadir juga sebagai saksi yakni ajudan Mustafa dari anggota Brimob Polda Lampung Erwin Musalim dan dua Mantan Anhgota DPRD Provinsi Lampung Fraksi PKB Midi Iswanto dan Khaidir Bujung.

BACA JUGA:  Polsek Kotabumi Utara Bekuk DPO Curat Gudang Deterjen

Sedangkan Mantan Wakil Bupati Lampung Utara yang juga Mantan Ketua Partai Hanura Lampung, Sri Widodo dan Mantan Ketua DPW PKB Lampung Musa Zainuddin hadir secara virtual.

Dalam persidangan, keterangan saksi Midi Iswanto saat ditanya Jaksa penuntut Umum menerangkan, uang Rp 18 miliar itu sudah dikembalikan sebanyak Rp 14 miliar, dan sisanya Rp 3,7 miliar mengalir ke pengurus PKB yang lain.

BACA JUGA:  Pemkab Pesawaran Gelar OP Minyak Goreng di Way Lima

“Nunik menerima sekitar Rp 1 Miliar dan Rp 150 juta,” kata Midi Iswanto di persidangan.

Nunik hadir dalam kapasitasnya sebagai Ketua DPW PKB, yang hadir di PN Tipikor Tanjungkarang untuk memberikan kesaksian, didampingi suaminya Erry Ayudhiansyah. (Ayu)