HEADLINELAMPUNG, METRO – DPRD Kota Metro mengesahkan tiga rancangan peraturan daerah (Raperda) melalui Rapat Paripurna, Jumat (05/03/2021).
Ketua DPRD Kota Metro, Tondi MG Nasution mengatakan, tiga raperda yang disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kota Metro, yakni Raperda berisi tentang Peraturan Penyelenggaraan Penanaman Modal, Adaptasi Kebiasaan Baru Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19, serta Raperda Penanggulangan Kemiskinan.
“Ketiga raperda tersebut sebelumnya telah dibahas oleh Panitia Khusus DPRD Kota Metro,” kata Tondi Nasution.
Dikatakannya, penanaman modal merupakan salah satu faktor yang menentukan sebagai penggerak perekonomian daerah khususnya di Kota Metro, pembiayaan pembangunan daerah, dan penciptaan lapangan kerja.
“Sehingga perlu diciptakan kemudahan pelayanan dalam rangka peningkatan realitas penanaman modal dengan tujuan utamanya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Kota Metro,” urainya.
Dalam upaya penanggulangan kemiskinan terus dilakukan oleh pemerintah sampai dengan sekarang, namun belum mampu menuntaskan masalah kemiskinan.
Dalam skala nasional, sudah dibentuk Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K), dan di daerah sudah dibentuk Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Daerah (TKPKD).
Menurut Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJMD) Kota Metro tahun 2016-2021, kemiskinan juga menjadi masalah krusial yang sangat berpengaruh bagi keterbatasan masyarakat.
“Dengan demikian perencanaan dan pelaksanaan program penanggulangan kemiskinan akan dapat tepat sasaran serta sesuai kebutuhan, mengedepankan program berbasis ekonomi yang dilandasi oleh kearifan lokal dan mendorong masyarakat untuk keluar dari problematika kemiskinan,” tutupnya. (dwi)