Bawa Narkoba, Warga Bandar Lampung Diciduk Satresnarkoba Polres Pesawaran

89

HEADLINELAMPUNG, PESAWARAN – Kedapatan bawa narkoba jenis sabu, Jun (42) warga Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Teluk betung Timur, Kota Bandar Lampung, terciduk Tim Satresnarkoba Kepolisian Resort (Polres) Pesawaran.

Menurut Kapolres Pesawaran AKBP Vero Aria Radmantyo, penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat, bahwa pelaku sering membawa narkoba.

“Informasi yang kami dapat dari masyarakat bahwa pelaku ini sering membawa narkoba jenis sabu,” ujar Vero, Minggu (07/03/21).

Dia mengatakan dengan informasi tersebut, kemudian Tim Satres Narkoba dan anggota bergerak melakukan pencegatan dan penangkapan, TKP kejadian Desa Sukajaya Lempasing Kecamatan Teluk Pandan Kabupaten Pesawaran

BACA JUGA:  Polsek Bangunrejo Berbagi Bansos untuk Imam Masjid dan Purnawirawan Polri

“Tim Satres Narkoba bergerak melakukan penangkapan di Desa Sukajaya Lempasing Kecamatan Teluk Pandan Kabupaten Pesawaran pada Hari Sabtu, 06 Maret 2021, sekira pukul 17.30 WIB dan setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti,” katanya.

Selanjutnya pelaku beserta barang bukti berupa dua bungkus plastik klip bening berisi kristal diduga narkotika jenis sabu Berat Brutto : 0,43 gram, satu buah kotak Rokok surya 12, diamankan ke Mapolres Pesawaran guna dimintai keterangan dan pengembangan lebih lanjut.

BACA JUGA:  Bawa Sabu-Sabu, Dua Pemuda Ditangkap Polres Tulang Bawang

Atas perbuatan pelaku JND (42) akan dijerat dengan pasal 112 Ayat (1) UU No 35 tahun 2009, setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama dua belas tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta. (Yudhi)