Polsek Penengahan Lampung Selatan Bekuk Empat Komplotan Jambret Spesialis di Jalinsum

326

HEADLINELAMPUNG, LAMPUNG SELATAN – Polsek Penengahan, Lampung Selatan (Lamsel) kembali mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) atau jambret.

Kali dialami korban, Tia Muninggar (24) warga Bakauheni, di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Desa Sukabaru, Kecamatan Penengahan, Jum’at (26/2/2021) lalu.

Saat korban tengah mengendarai sepeda motor ke arah Kalianda bersama rekannya, dipepet sepeda motor yang dikendarai dua orang tidak dikenal dari arah sebelah kiri.

Kemudian, salah satu pelaku yang posisi dibonceng langsung menarik tas selempang yang dikenakan korban hingga tali tas terputus. Kedua pria tersebut berhasil mengambil tas korban dan langsung melarikan diri.

Didalam tas selempang milik korban, berisikan satu buah ponsrl merk Vivo type Y91 warna merah, uang tunai Rp.60.000 dan surat-surat penting lainya.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp 2.760.000 dan melaporkan kejadian penjambretan itu ke Polsek Penengahan, guna tindakan hukum lebih lanjut.

Berdasarkan laporan korban, tim Unit Reskrim Polsek Penengahan kemudian melakukan penyelidikan atas kasus tersebut. Alhasil, pada Sabtu (6/3/2021) polisi berhasil mengungkap pelaku jambret.

BACA JUGA:  Polsek Pugung Grebek Arena Judi Sabung Ayam 

Hal tersebut dikatakan Kapolsek Penengahan Iptu Setiyo Budi mewakili Kapolres Lamsel AKBP Zaky Alkazar Nasution.

“Polisi berhasil menangkap empat pelaku yang berkaitan dengan kasus tersebut,” ujarnya.

Keempatnya yakni Indra Gunawan (20) warga Desa Penengahan, Supriyadi (21) warga Desa Tetaan, Adi Ariansyah (20) warga Desa Penengahan dan Ivan Saputra (19) warga Desa Suka Baru, Kecamatan Penengahan.

Kapolsek menjelaskan, polisi berhasil mengendus tersangka bermula ditemukannya sepeda motor merk Vega R warna silver yang digunakan pelaku dan ditinggalkan di Desa Pisang, Kecamatan Penengahan lantaran kehabisan bensin.

“Ternyata motor tersebut milik salah satu pelaku, Indra Gunawan. Lalu, anggota Reskrim Polsek Penengahan menangkap pelalu dirumahnya, Desa Pisang,” ujarnya.

Berdasarkan keterangan Indra, dia melakukan bersama rekannya, Adi Ariansyah, warga Desa Penengahan. Polisi lalu menangkapnya.

“Dari keterangan dua pelaku tersebu, ponsel milik korban dijual ke Ivan seharga Rp 650 ribu. Ivan ditangkap di rumahnya, Desa Suka Baru,” terangnya.

BACA JUGA:  Diduga BST di Desa Bumijaya Lampung Selatan Dipotong Rp100 Ribu

Dari pengakuan Ivan, ponsrl tersebut sudah dijual lagi ke Supriyadi. Polisi juga menangkap Supriyadi di kediamannya.

“Keempat pelaku langsung dibawa ke Mapolsek Penengahan,” tuturnya.

Dari keterangan para pelaku, mereka telah melakukan tindak pidana curat dan curas terhadap pengendara sepeda motor di Jalinsum sebanyak 13 kali, dalam kurun waktu 2019-2021.

Yakni lima kali di Jalinsum tanjakan Desa Buring, satu kali di Jalinsum Dusun Penegolan, satu kali di depan Menara Siger Desa Bakauheni, satu kali di depan Timbangan Desa Suka Baru dan dua kali di depan Rumah Makan Taniran.

Selanjutnya, satu kali di Jalinsum Dusun Banjar Masin, satu kali di depan Rumah Makan Simpang Raya, satu kali di Jalinsum Desa Hatta dan satu kali di Jalinsum depan Kantor Camat Bakauheni. (*/ricky)