Transaksi Narkoba Dekat Loket Bus di Lampung Tengah, Bejo Dicokok polisi

39

HEADLINELAMPUNG, LAMPUNG TENGAH— Transaksi Narkoba didekat Loket Bus, Bejo dicokok polisi, Kamis (4/3/2021).

Hal itu diungkapkan Kasat Reserse Narkoba, AKP Hendra Gunawan mewakili Kapolres Lamteng AKBP Popon Ardianto Sunggoro.

Menurut AKP Hendra Gunawan, pihaknya berhasil mencokok BA Alias Bejo (34), warga Kampung Sriway Langsep Kecamatan Kalirejo Lampung Tengah.

AKP Hendra Gunawan mengatakan lelaki yang menyatukan menjadi penumpang tersebut ditangkap di depan loket Handoyo Kampung Dusun Gotong Royong Terbanggisubing Kecamatan Gunungsugih Lampung Tengah.

“Saat itu tersangka berdiri didepan loket Bus, seusai membeli Narkoba, ” jelasnya.

Ditangkap nya Bejo kata AKP Hendra Gunawan bermula dari informasi masyarakat yang merasa curiga dengan gerak-gerik tersangka.

BACA JUGA:  Curi Motor-40 Kg Beras, Pemuda Way Kanan Dibekuk

“Berbekal informasi dari masyarakat petugas bergerak dan mengintai tersangka. Memang benar gerak-gerik tersangka mengundang kecurigaan orang yang ada di sekitarnya, ” terangnya

Petugas yang berusaha mendekat Bejo, semakin yakin bahwa lelaki yang mengenakan kaos merah tersebut sedang menyimpan benda terlarang.

“Saat itu juga tersangka digeledah. Dari tersangka polisi menemukan satu buah plastik bening yang diduga berisikan Narkoba jenis shabu-shabu,” ujarnya.

Dijelaskan oleh Kasat, kristal putih memabukan yang berada didalam klip bening tersebut beratnya 0,17 gram selain itu petugas juga menemukan pipa kaca (pirek) dari Bejo.

BACA JUGA:  Bidkum Polda Gelar Penyuluhan Hukum di Polres Lamteng

“Saat ini pelaku dan Barang-bukti diamankan di Mapolres Lanteng guna pengembangan lebih lanjut, ” tegasnya.

Bejo dijerat dengan pasal 112 ayat ( 1 ) dan atau Pasal 127 ayat (1) hurup (a) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Setiap orang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman.

Dan atau setiap penyalahguna Narkotika golongan I bagi diri sendiri dipidana dengan hukuman penjara selama 4 sampai 12 Tahun Penjara . (Gunawan)