Hingga Maret 2021, Kesbangpol Tulang Bawang Catat Ada 87 Ormas dan LSM

122

HEADLINELAMPUNG, TULANG BAWANG – Tahun ini, Berdasarkan data dari Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Tulang Bawang sampai periode Maret 2021 ini tercatat ada 87 Ormas dan LSM.

“Jumlah organisasi masyarakat (Ormas) dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Tulangbawang (Tuba) pada tahun ini mengalami peningkatan dibanding Tahun lalu,”Ujar Khamami didampingi Kabid Ketahanan Ekonomi, Sosial, Budaya, Agama dan Ormas Tifroni Rabu (10/3)

Khamami juga mengatakan Jumlah tersebut mengalami peningkatan jika dibandingkan tahun sebelumnya dimana pada 2020 lalu, telah tercatat ada 84 Ormas dan LSM di kabupaten berjuluk Sai Bumi Nengah Nyappur itu.

BACA JUGA:  Ribuan Masyarakat Lambar Ikuti Jalan Sehat HUT BUMN ke 25

Menurutnya, 87 Ormas dan LSM yang terdaftar di Kesbangpol tidak terafiliasi organisasi terlarang. Karena, lanjut mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) tersebut, pihaknya telah melakukan verifikasi di lapangan dimulai dari pengecekan lokasi kantor dan struktur pengurus.

Dia juga menjelaskan jumlah tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 57 tahun 2017 tentang pendaftaran dan pengelolaan sistem organisasi kemasyarakatan.

BACA JUGA:  Azwar Hadi Buka Musrenbang Tingkat Kecamatan di Sekampung Udik

Untuk dapat terdaftar di Kesbangpol, Ormas maupun LSM harus melengkapi surat keterangan terdaftar (SKT) sesuai Permendagri 57 tahun 2017, di antaranya: surat permohonan SKT, akte pendirian Ormas, anggaran dasar (AD) anggaran rumah tangga (ART), program kerja, susunan pengurus, dan biodata pengurus.

“Mereka harus melampirkan surat pernyataan tidak dalam sengketa kepengurusan atau tidak dalam perkara di pengadilan, surat pernyataan tidak berafiliasi secara kelembagaan dengan partai politik yang ditandatangani ketua dan sekretaris,” kata Hamami. (Rian)